Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk untuk
menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat
memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. PERATUN diharapkan dapat
menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam
bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di Daerah, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengertian yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.