Tampilkan postingan dengan label PTUN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTUN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Januari 2014

Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara perkara Rumah Dinas Medan

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara: IR. BATARA GIRSANG, MM ; Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanPensiunan PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara- Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Bertempat tinggal Jalan Teladan No. 15 dahulu No. 11, Kel/Desa Pasar Merah barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada : LIHARDO SINAGA, SH dan CHAN WAI KHAN, SH. Masing - masing Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat beralamat di Jalan Pancing/William Iskandar No.26 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal  22 April 2013 selanjutnya disebut sebagai   PENGGUGAT ;      L   A   W  A  N

Minggu, 04 Agustus 2013

Penguatan Pelaksanaan Eksekusi Putusan PTUN



Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. PERATUN diharapkan dapat menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di Daerah, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pengertian yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selasa, 29 Januari 2013

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (3)


Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal, kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda itu ditujukan.

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (2)


Kehendak melakukan privatisasi rumah dinas (rumdis) di kalangan penghuni rumdis Unram sudah berlangsung sejak lama. Keinginan itupun semakin menggebu sewaktu secara nasional hal serupa disuarakan para penghuni rumdis di banyak perguruan tinggi se Indonesia. Bak mendapat kawan senasib, para penghuni rumdis Unram semakin gigih memperjuangkan privatisasi yang akhirnya memilih menempuh gugatan hukum Episode kerenggangan hubungan junior-senior di lingkungan Universitas Mataram (Unram) berlanjut. Pekan lalu Koran Kampung menulis berita mengenai sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen penghuni Rumdis Unram yang diminta mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu.

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (1)


Sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen yang menghuni rumah dinas Universitas Mataram (Unram) diminta mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu. Perkara itu akhirnya berujung gugatan di pengadilan. Para petinggi Unram yang dahulu semasa mahasiswa belajar dari para mantan dosen itu, berseteru dengan senior mereka.


“Orang-orang tua ini (para mantan dosen) datang ke juniornya yang kebetulan jadi rektor,” ungkap M Taufik Budiman, penasehat hukum sejumlah penghuni rumah di Jalan Pemuda Mataram itu, Senin pekan lalu Kedatangan mereka untuk melakukan negosiasi setelah sebuah surat pemberitahuan pengosongan rumah diterima para penghuni. Yakni surat yang ditandatangani Rektor Unram Prof Sunarpi, yang meminta pengosongan sudah dilakukan pada 15 September.

PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM

Mataram, 3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.

Jumat, 25 Januari 2013

Dua Janda Pahlawan Bukan Penghuni Liar ?

Untuk kita renungkan kembali meski seorang janda di dalam perjuangan mereka lebih berat dari pada pahlawannya sendiri ? “Tidak adil jika kemudian orang yang telah berjasa kepada negara harus duduk di ‘kursi pesakitan’ hanya karena memperjuangkan haknya.”


Dua janda pahlawan bukanlah penghuni liar karena mereka sebelumnya telah mengantongi surat izin penghunian dari negara selaku pemilik, sehingga saat mereka menempati rumah dinas itu secara hukum dianggap sah. Pendapat itu disampaikan Panangian Simanungkalit saat diperiksa sebagai ahli dalam kasus dua janda pahlawan yang didakwa menyerobot rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/6).