BANDUNG–Semakin seringnya intimidasi yang dilakukan PT
KAI terhadap warga penghuni Rumah Negara (RN), khususnya yang terjadi di
kawasan RN di Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Bandung, membuat warga yang
diwakili Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Garuda, Bandung, mengadukan hal
tersebut ke Ombudsman Jawa Barat. Para pengurus FPRN Garuda diterima oleh Fitri
dari Ombudsman pada Kamis, 25 September 2014. FPRN Garuda adalah bagian dari
FPRN se-Bandung Raya, antara lain FPRN Jatayu, Wesshof, Sukabumi-Laswi, dan
Bima.
Ketua FPRN Garuda, Adiwiyono, kepada Ombudsman
menjelaskan, perlakuan PT KAI ini telah meresahkan penghuni yang adalah
pensiunan PNS, janda pensiunan PNS, dan anak-anak sah dari pensiunan PNS semasa
PT KAI masih bernama Perumka (Perusahaan Umum KA), PJKA (Perusahaan Jawatan
KA), PNKA (Perusahaan Negara KA), dan DKA (Djawatan KA).
Dikatakan Adiwiyono, orang-orang yang mengaku pegawai
PT KAI belakangan ini semakin intensif mendatangi rumah-rumah warga. Mereka
masuk ke halaman-halaman rumah warga (bahkan ada juga yang masuk ke dalam
rumah), dan kemudian menempelkan stiker-stiker seperti misalnya stiker
bertuliskan bahwa penghuni rumah yang bersangkutan belum membayar kontrak.
Sebelumnya, mereka juga menempelkan stiker atau plang yang menyatakan bahwa
rumah yang dihuni warga merupakan asset PT KAI. Terkadang mereka juga memotret
dan mengukur-ukur rumah warga. “Bagi kami ini sudah pelanggaran HAM,” ujar
Adiwiyono.
Selain itu, warga yang belum membayar uang sewa diberi
surat yang memerintahkan untuk segera melunasi sewa atas rumah yang
ditempatinya, disertai keterangan bahwa surat tersebut merupakan Surat
Peringatan (SP). Sejumlah warga menyatakan telah mendapatkan SP3, seraya cemas
menunggu aksi selanjutnya dari PT KAI. Bahkan kasus lain ada yang sudah
mendapatkan SP3A disertai perintah untuk segera mengosongkan rumah.
Keresahan warga ini semakin meningkat sejak PT KAI
menetapkan tarif sewa yang tidak manusiawi secara sepihak. Karena tingginya tarif
sewa, maka sejumlah warga bahkan mulai menghentikan membayar sewa, terlebih
setelah memahami bahwa mereka didukung sejumlah aturan hukum untuk bisa
mempertahankan rumah negara tersebut, selain juga karena adanya sejumlah
kejanggalan.
Dalam beberapa kali pertemuan warga, khususnya di
Kelurahan Garuda, terungkap kejanggalan misalnya ada warga yang bahkan ditolak
membayar uang sewa tanpa diberitahu alasannya. Ada pula yang telah membayarkan
uang sewa ke rekening tertentu yang menurut warga merupakan rekening yang
diberikan pihak PT KAI, namun ternyata disangkal oleh pihak PT KA (dalam hal
ini DAOP II), bahkan PT KAI tidak dapat menunjukkan bukti pembayarannya,
sementara warga memiliki bukti telah membayar sewa. Menurut Adiwiyono lagi,
memang ada indikasi ketakjelasan kemana perginya uang sewa yang dibayarkan
warga. “Seharusnya kan ke kas negara,” ujarnya.
Warga penghuni RN Garuda bertahan di rumah tersebut
bukannya tanpa dasar. Dikatakan Mahmud, dari FPRN Bima yang turut mendampingi
FPRN Garuda ke Ombudsman, aturan hukum menyebutkan bahwa rumah-rumah negara
(Golongan III) selanjutnya dapat dialihkan hak miliknya kepada para penghuni
(lihat PP RI No.31 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP No.40 tahun 1994
tentang Rumah Negara).
Di sisi lain, PT KAI juga tidak dapat membuktikan
kepemilikan sertifikat atas tanah/rumah-rumah negara tersebut. Khusus untuk
kasus rumah-rumah negara di kawasan Garuda, sertifikat yang dijadikan acuan PT
KAI untuk mengklaim tanah/rumah negara di Garuda sebagai asset mereka, bahkan
telah dibatalkan demi hukum oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Fitri dari Ombudsman menyatakan akan
memediasikan kasus ini dengan menemui pihak-pihak terkait antara lain PT KAI
sendiri dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Menurutnya, FPRN Garuda merupakan
yang ketiga yang mengadukan ke Ombudsman Jawa Barat setelah sebelumnya ada FPRN
Wesshof dan FPRN Jatayu.
Sebelumnya,
20 September 2014, dikabarkan bahwa FPRN telah menggugat Dirut PT KAI, Ignasius
Jonan. Ignasius Jonan dianggap bertindak semena-mena terhadap para pensiunan
Kereta Api Indonesia beserta keluarga yang telah turut serta membesarkan Kereta
Api Indonesia.
Sumber : Kompasiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar