Kamis, 19 Februari 2015

Akan Terus Dilanjutkan Penertiban Rumah Dinas TNI

Habis manis sepah dibuang, pepatah itu yang kini berada di benak para penghuni rumah dinas dikawasan Otista, Jakarta Timur. Kodam Jaya terpaksa melakukan pengosongan secara paksa atas 3 rumah di komplek TNI Angkatan Darat dikawasan ini Desember lalu. Kendati pemilik mencoba bertahan.
Kejadian ini merupakan salah satu contoh peliknya persoalan rumah dinas TNI yang sebagian besar masih dihuni purnawirawan dan anggota keluarga yang tidak berhak. Saat ini jumlah rumah dinas di tingkat markas besar sebanyak 2098 unit, dan sebanyak 60 persen masih dihuni purnawirawan TNi dan keluarganya. Berarti  yang dihuni prajurit akftif hanya sekitar 800 unit.

Kendati demikian, tidak jarang pengosongan secara paksa ini berbuntut kericuhan. Ini terjadi, karena penghuni rumah merasa rumah yang tempati selama berpuluh – puluh tahun, adalah milik mereka, dengan sejumlah bukti. Tidak jarang pula, rumah yang akan dikosongkan, berdiri diatas  tanah yang masih berstatus sengketa alias menunggu putusan pengadilan.

Soal ketidakjelasan status tanah juga dialami warga, mantan prajurit yang tinggal di Yon Angkub TNI di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

Sejak tahun 1963, sebanyak 200 kepala keluarga pensiunan TNI  tinggal di lahan seluas satu setengah hektar. Mereka tidak tahu siapa pemilik lahan diamana rumah mereka berdiri, makanya mereka menolak perintah pengosongan, karena  rumah mereka bukan rumah dinas.

Aminah yang berusia lebih dari 70 tahun ini juga tidak bisa membayangkan, bila ia harus dipaksa pindah. Peristiwa seperti sering terjadi. Pengosongan yang berakhir ricuh dan memancing emosi, terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi.


Kementrian Pertahanan sendiri telah mengeluarkan peraturan, bahwa purnawirawan dan istri masih diberikan hak ijin tinggal, tentu dengan sejumlah ketentuan, seperti membayar pajak, listrik, air dan tidak diperbolehkan rumah dialihkan.

TNI dan Kementrian Pertahanan akan terus melakukan penertiban, untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi prajurit aktif yang nasibnya juga memang tidak lebih baik.

Namun ada baiknya, pengosongan dilakukan dengan cara manusiawi. Memang tidak mudah mememuhi rasa keadilan, diantara mantan prajurit dan prajurit aktif. Hanya saja kita tidak bisa membayangkan, bila cara – cara kekerasaan terjadi pada Aminah ini. 


Sumber : indosiar.com
 

 
 


 

 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar