Sabtu, 04 Januari 2014

Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara perkara Rumah Dinas Medan

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara: IR. BATARA GIRSANG, MM ; Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanPensiunan PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara- Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Bertempat tinggal Jalan Teladan No. 15 dahulu No. 11, Kel/Desa Pasar Merah barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dalam hal ini memberi Kuasa Khusus kepada : LIHARDO SINAGA, SH dan CHAN WAI KHAN, SH. Masing - masing Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat beralamat di Jalan Pancing/William Iskandar No.26 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal  22 April 2013 selanjutnya disebut sebagai   PENGGUGAT ;      L   A   W  A  NGUBERNUR SUMATERA UTARA ; berkedudukan di Jalan P. Diponegoro No. 30 Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa ….. Kuasa kepada 1. ABDUL JALIL, SH,MSP (Kepala Biro Hukum), 2. MANGIHUT NADEAK, SH. (Kasubbag Perlindungan Hukum dan HAM, 3. T. TULUS NAIBAHO, SH. (Kasubbag Sengketa Hukum), 4. YUNAN TANJUNG, SH. (Staf), 5. YUSTIFADINI, SH. (Staf), 6. FREDY, SH.,M.Hum. (Staf), 7. WINDA DIANA SILITONGA, SH.,MH (Staf), masing-masing berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Gubernur Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/5152/2013, tanggal 10 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai ……… TERGUGAT ;

Hasil putusan PTUN secara detil dapat diunduh melalui tautan PUTUSAN PTUN MEDAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar