Tampilkan postingan dengan label Pekerjaan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekerjaan Umum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2013

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (3)


Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal, kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda itu ditujukan.

PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM

Mataram, 3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.