Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni
mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum
para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan
antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan
kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal
penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan
para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang
dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H
Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun
pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat
bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal,
kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang
bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda
itu ditujukan.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Tampilkan postingan dengan label rumah tinggal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah tinggal. Tampilkan semua postingan
Selasa, 29 Januari 2013
Langganan:
Komentar (Atom)