Tampilkan postingan dengan label putusan sela. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label putusan sela. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2013

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (3)


Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal, kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda itu ditujukan.

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (1)


Sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen yang menghuni rumah dinas Universitas Mataram (Unram) diminta mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu. Perkara itu akhirnya berujung gugatan di pengadilan. Para petinggi Unram yang dahulu semasa mahasiswa belajar dari para mantan dosen itu, berseteru dengan senior mereka.


“Orang-orang tua ini (para mantan dosen) datang ke juniornya yang kebetulan jadi rektor,” ungkap M Taufik Budiman, penasehat hukum sejumlah penghuni rumah di Jalan Pemuda Mataram itu, Senin pekan lalu Kedatangan mereka untuk melakukan negosiasi setelah sebuah surat pemberitahuan pengosongan rumah diterima para penghuni. Yakni surat yang ditandatangani Rektor Unram Prof Sunarpi, yang meminta pengosongan sudah dilakukan pada 15 September.