Tampilkan postingan dengan label dosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dosen. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Februari 2013

Pemerintah Sediakan Rusunami untuk Dosen dan Pegawai Bergaji Di Bawah Rp 4,5 Juta


Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap dosen. Setelah memberi tunjangan penelitian Rp 500 miliar, kini pemerintah menyediakan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk dosen dan pegawai universitas. Syaratnya, gaji dosen atau pegawai universitas tersebut harus di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Menteri Perumahan Rakyat RI M Yusuf Asya’ari mengatakan, pada tahun 2009 ini pemerintah menyediakan anggaran Rp 2,5 trilliun yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan akademis yang meningkat dari tahun ke tahun. Rencananya, pada tahun 2010 mendatang anggarannya bakal ditingkatkan menjadi Rp 3 trilliun. “Kami sudah berbicara pada rektor-rektor agar memanfaatkan peluang ini,” ujar M Yusuf Asya’ari saat meresmikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (10/9).



Penyediaan Rusunami untuk dosen dan pegawai universitas tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pemerintah. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan di kalangan akademis, seperti rektor, dosen atau pengawai di universitas. “Pada dasarnya ini untuk siapa saja. Tapi, kami harap rektor mau memanfaatkan peluang ini,” katanya.

UM akan Bangun Rumah Relokasi untuk Penghuni Rumah Dinas


Langkah penertiban rumah dinas di Universitas Negeri Malang (UM) diikuti dengan pembangunan rumah relokasi bagi mantan penghuni rumah dinas. Pihak rektorat bekerja sama dengan Bank BTN dan pengembang bakal membangun kompleks perumahan. Kita acungi jempol kepada Universitas Negeri Malang yang menghargai penghuni rumah dinas, tentu hal ini bisa dicontoh oleh perguruan-perguruan tinggi lainnya.


Salah satu contoh rumah dinas dibangun mulai tahun 1994 (sekarang berubah Rumah Negara), tipe RSS/36; bahan batako; genting asbes; tanpa plafon; ubin plester. Halaman samping dan belakang kubangan maklum bekas sawah. Untuk dapat menghuni rumah dinas tersebut PNS harus mengangsur selama 7-20 tahun dengan KPR-BTN tergantung usia pensiunnya. Sebelumnya dijanjikan untuk dapat ditempati sampai suami/istri PNS yang bersangkutan meninggal dunia; dan/atau rumah dinas ini bisa dialihhunikan sesama pegawai di lingkungannya. Namun apa yang terjadi setelah terbit permendiknas No.76/2008, muncul kesewenang-wenangan pejabat untuk mengusir penghuni sah dengan dalih menegakkan peraturan tersebut tanpa ganti rugi tanpa biaya pindah dan bahkan pakai batas 3 bulan yang lebih kejam yang terjadi adalah selambat-lambatnya 30 hari. Menggusur bangli (bangunan liar saja di bantaran sungai) dengan 32 juta pejabat yang bersangkutan masih memikirkan apakah penghuni bangli tersebut bersedia menerima ?

Selasa, 29 Januari 2013

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (2)


Kehendak melakukan privatisasi rumah dinas (rumdis) di kalangan penghuni rumdis Unram sudah berlangsung sejak lama. Keinginan itupun semakin menggebu sewaktu secara nasional hal serupa disuarakan para penghuni rumdis di banyak perguruan tinggi se Indonesia. Bak mendapat kawan senasib, para penghuni rumdis Unram semakin gigih memperjuangkan privatisasi yang akhirnya memilih menempuh gugatan hukum Episode kerenggangan hubungan junior-senior di lingkungan Universitas Mataram (Unram) berlanjut. Pekan lalu Koran Kampung menulis berita mengenai sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen penghuni Rumdis Unram yang diminta mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu.

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (1)


Sejumlah mantan dosen dan janda mantan dosen yang menghuni rumah dinas Universitas Mataram (Unram) diminta mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu. Perkara itu akhirnya berujung gugatan di pengadilan. Para petinggi Unram yang dahulu semasa mahasiswa belajar dari para mantan dosen itu, berseteru dengan senior mereka.


“Orang-orang tua ini (para mantan dosen) datang ke juniornya yang kebetulan jadi rektor,” ungkap M Taufik Budiman, penasehat hukum sejumlah penghuni rumah di Jalan Pemuda Mataram itu, Senin pekan lalu Kedatangan mereka untuk melakukan negosiasi setelah sebuah surat pemberitahuan pengosongan rumah diterima para penghuni. Yakni surat yang ditandatangani Rektor Unram Prof Sunarpi, yang meminta pengosongan sudah dilakukan pada 15 September.