Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Februari 2013

UM akan Bangun Rumah Relokasi untuk Penghuni Rumah Dinas


Langkah penertiban rumah dinas di Universitas Negeri Malang (UM) diikuti dengan pembangunan rumah relokasi bagi mantan penghuni rumah dinas. Pihak rektorat bekerja sama dengan Bank BTN dan pengembang bakal membangun kompleks perumahan. Kita acungi jempol kepada Universitas Negeri Malang yang menghargai penghuni rumah dinas, tentu hal ini bisa dicontoh oleh perguruan-perguruan tinggi lainnya.


Salah satu contoh rumah dinas dibangun mulai tahun 1994 (sekarang berubah Rumah Negara), tipe RSS/36; bahan batako; genting asbes; tanpa plafon; ubin plester. Halaman samping dan belakang kubangan maklum bekas sawah. Untuk dapat menghuni rumah dinas tersebut PNS harus mengangsur selama 7-20 tahun dengan KPR-BTN tergantung usia pensiunnya. Sebelumnya dijanjikan untuk dapat ditempati sampai suami/istri PNS yang bersangkutan meninggal dunia; dan/atau rumah dinas ini bisa dialihhunikan sesama pegawai di lingkungannya. Namun apa yang terjadi setelah terbit permendiknas No.76/2008, muncul kesewenang-wenangan pejabat untuk mengusir penghuni sah dengan dalih menegakkan peraturan tersebut tanpa ganti rugi tanpa biaya pindah dan bahkan pakai batas 3 bulan yang lebih kejam yang terjadi adalah selambat-lambatnya 30 hari. Menggusur bangli (bangunan liar saja di bantaran sungai) dengan 32 juta pejabat yang bersangkutan masih memikirkan apakah penghuni bangli tersebut bersedia menerima ?

Sabtu, 26 Januari 2013

Ganti Rugi Rumah Penduduk di Bantaran Sungai Mahakam Harus Masuk Akal



Rencana Pemkab Kukar yang ingin menggusur rumah penduduk dibantaran sungai Mahakam untuk menjadikannya sebagai jalur hijau mendapat respons dari pihak DPRD setempat, yang menganggap pemkab seharusnya bersifat hati-hati dalam kelanjutan proyek pembebasan ini. Seperti diungkapkan oleh anggota Komisi I DPRD Kukar Isnaini, yang menyebutkan bahwa paling tidak pemkab harus memikirkan betul bagaimana bentuk pengantian terhadap para kepala keluarga yang rumahnya terkena imbas dari proyek tersebut.
Seperti diketahui Pemkab Kukar memang berencana membangun ruangan terbuka hijau disepanjang bantaran sungai Mahakam terutama yang berada di area km 6 hingga km 12, dan untuk mewujudkan rencana itu ada ratusan pemukiman milik penduduk yang terpakasa harus digusur.