Rencana pengoperasian jalur rel
KA ganda (double track) Solo-Madiun, mengancam ratusan hunian di bantaran rel
sepanjang jalur tersebut. Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo siap
mendampingi warga dalam memperjuangkan ganti hunian laik.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Tampilkan postingan dengan label penggusuran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penggusuran. Tampilkan semua postingan
Jumat, 21 Februari 2014
Selasa, 30 Juli 2013
Renungan Tentang Rumah Dinas PNS dan TNI/POLRI
Ada hal yang menarik ketika saya membaca biografi seorang Ben Mboi,
putra Manggarai yang sempat menjadi Gubernur NTT pada tahun 1978-1988. Jendral
merangkap dokter yang sukses menjalani pernikahan beda agama dengan Ibu Nafsiah
Walinono yang asli Sulawesi Selatan ini rupanya sempat merasakan pepatah “habis
manis sepah dibuang” ketika pada tahun 2004 diminta untuk mengosongkan rumah
dinasnya di Komplek TNI AD Gatot Subroto Jakarta Selatan karena lokasi tersebut
akan dijadikan parking lot. Rumah dinas yang dihuninya sejak tahun 1975 itu
dengan berat hati harus beliau tinggalkan setelah memperoleh perlakuan yang
tidak manusiawi dari almamaternya sendiri, antara lain truk sampah dari Dinas
Kebersihan DKI tidak diperbolehkan mengangkut sampah dari rumahnya selama dua
bulan terakhir, jalan masuk komplek diblokir dan dibulldozer, sampai pada tahap
dimana seorang kopral CPM mengacung-acungkan kantong keresek berisikan sejumlah
uang sebagai biaya ganti rugi.
Minggu, 03 Februari 2013
UM akan Bangun Rumah Relokasi untuk Penghuni Rumah Dinas
Langkah penertiban rumah dinas di Universitas
Negeri Malang (UM) diikuti dengan pembangunan rumah relokasi bagi mantan
penghuni rumah dinas. Pihak rektorat bekerja sama dengan Bank BTN dan
pengembang bakal membangun kompleks perumahan. Kita acungi jempol kepada
Universitas Negeri Malang yang menghargai penghuni rumah dinas, tentu hal ini
bisa dicontoh oleh perguruan-perguruan tinggi lainnya.
Salah satu contoh rumah dinas dibangun mulai tahun 1994 (sekarang berubah Rumah Negara), tipe RSS/36; bahan batako; genting asbes; tanpa plafon; ubin plester. Halaman samping dan belakang kubangan maklum bekas sawah. Untuk dapat menghuni rumah dinas tersebut PNS harus mengangsur selama 7-20 tahun dengan KPR-BTN tergantung usia pensiunnya. Sebelumnya dijanjikan untuk dapat ditempati sampai suami/istri PNS yang bersangkutan meninggal dunia; dan/atau rumah dinas ini bisa dialihhunikan sesama pegawai di lingkungannya. Namun apa yang terjadi setelah terbit permendiknas No.76/2008, muncul kesewenang-wenangan pejabat untuk mengusir penghuni sah dengan dalih menegakkan peraturan tersebut tanpa ganti rugi tanpa biaya pindah dan bahkan pakai batas 3 bulan yang lebih kejam yang terjadi adalah selambat-lambatnya 30 hari. Menggusur bangli (bangunan liar saja di bantaran sungai) dengan 32 juta pejabat yang bersangkutan masih memikirkan apakah penghuni bangli tersebut bersedia menerima ?
Langganan:
Komentar (Atom)
