Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Februari 2013

Sebuah Inspirasi Buat Para Pejabat Yang akan menertibkan Rumah Negara atau Bangunan Liar

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan segera membersihkan area waduk Pluit, Jakarta Utara, dari pemukiman liar. Pasalnya, keberadaan pemukiman di wilayah itu sudah mengganggu fungsi waduk. "Mau tidak mau karena menyangkut keselamatan jutaan orang, tahun ini akan kita bersihkan sehingga benar-benar berfungsi sebagai waduk,’’ ujar gubernur yang biasa disapa Jokowi itu saat rapat dengan para wali kota, camat dan lurah se-Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/1).


Waduk Pluit seluas 80 ha kini ditinggali 17 ribu kepala keluarga. Selain mengganggu fungsi waduk, para penghuni liar ini juga terancam bahaya akibat luapan air dari waduk seperti terjadi Jumat pekan lalu. Pemprov DKI akan memberikan pilihan bagi para penghuni waduk Pluit untuk pindah ke rumah susun milik pemerintah. Bahkan Pemprov bersedia menyediakan perabotan bagi warga yang bersedia pindah. Penghuni liar bukan satu-satunya masalah di waduk Pluit. Sedimentasi juga telah menyebabkan pendangkalan di waduk terbesar Jakarta itu.

Minggu, 03 Februari 2013

UM akan Bangun Rumah Relokasi untuk Penghuni Rumah Dinas


Langkah penertiban rumah dinas di Universitas Negeri Malang (UM) diikuti dengan pembangunan rumah relokasi bagi mantan penghuni rumah dinas. Pihak rektorat bekerja sama dengan Bank BTN dan pengembang bakal membangun kompleks perumahan. Kita acungi jempol kepada Universitas Negeri Malang yang menghargai penghuni rumah dinas, tentu hal ini bisa dicontoh oleh perguruan-perguruan tinggi lainnya.


Salah satu contoh rumah dinas dibangun mulai tahun 1994 (sekarang berubah Rumah Negara), tipe RSS/36; bahan batako; genting asbes; tanpa plafon; ubin plester. Halaman samping dan belakang kubangan maklum bekas sawah. Untuk dapat menghuni rumah dinas tersebut PNS harus mengangsur selama 7-20 tahun dengan KPR-BTN tergantung usia pensiunnya. Sebelumnya dijanjikan untuk dapat ditempati sampai suami/istri PNS yang bersangkutan meninggal dunia; dan/atau rumah dinas ini bisa dialihhunikan sesama pegawai di lingkungannya. Namun apa yang terjadi setelah terbit permendiknas No.76/2008, muncul kesewenang-wenangan pejabat untuk mengusir penghuni sah dengan dalih menegakkan peraturan tersebut tanpa ganti rugi tanpa biaya pindah dan bahkan pakai batas 3 bulan yang lebih kejam yang terjadi adalah selambat-lambatnya 30 hari. Menggusur bangli (bangunan liar saja di bantaran sungai) dengan 32 juta pejabat yang bersangkutan masih memikirkan apakah penghuni bangli tersebut bersedia menerima ?

Selasa, 29 Januari 2013

Perjuangan para pensiunan rumah dinas PT Angkasa Pura I



Senin, 19 November 2012
Sejumlah pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan gugatan terhadap direksi lantaran melayangkan surat berisi ancaman untuk segera melakukan pengosongan rumah dinas di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Padahal, menurut ketentuan para pensiunan itu diperbolehkan memiliki rumah dinas yang sudah ditinggali dengan cara membeli.

"Tahun 2005 ada kesepakatan dari direksi yang menyetujui pengalihan hak rumah dinas kepada pensiunan, tetapi harus tetap dengan persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan pengalihan hak kepemilikan rumah dinas," ujar kuasa hukum penggugat, Romy Leo Rinaldo, sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (19/11).