Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni
Rumah Dinas yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di
Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga
pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas
berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah
Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak
berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan
Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah
diterbitkan sebelumnya.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Tampilkan postingan dengan label gugatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gugatan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 28 September 2013
Senin, 18 Februari 2013
Mengurus Sertifikat Tanah Hanya dengan Kuitansi ?
Contoh sebuah kasus : sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermaterai disertai tanda tangani kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus sertifikat tanah tersebut. (1) apakah saya dapat mengurus sertifikatnya hanya dengan bukti kuitansi pembayaran? (2) bagaimanakah seharusnya saya bertindak, sebab paman saya mengingkari penyerahan tanah tersebut, katanya kuitansi itu hanya pura-pura dibuat dahulu?
Kami berasumsi bahwa di atas tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikat atas tanah dan Anda bermaksud untuk mengurus pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut melalui jual beli atas tanah. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selasa, 29 Januari 2013
Perjuangan para pensiunan rumah dinas PT Angkasa Pura I
Senin, 19 November
2012
Sejumlah pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan
gugatan terhadap direksi lantaran melayangkan surat berisi ancaman untuk segera
melakukan pengosongan rumah dinas di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Padahal, menurut ketentuan para pensiunan itu diperbolehkan memiliki rumah
dinas yang sudah ditinggali dengan cara membeli.
"Tahun
2005 ada kesepakatan dari direksi yang menyetujui pengalihan hak rumah dinas
kepada pensiunan, tetapi harus tetap dengan persetujuan Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan pengalihan
hak kepemilikan rumah dinas," ujar kuasa hukum penggugat, Romy Leo
Rinaldo, sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada,
Jakarta, Senin (19/11).
Langganan:
Postingan (Atom)