Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni
Rumah Dinas yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di
Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga
pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas
berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah
Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak
berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan
Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah
diterbitkan sebelumnya.
Dengan kata lain, Tergugat “berlindung” pada
Permendiknas No. 76 Tahun 2008 untuk menyatakan gugur demi hukum dan tidak
berlakunya Keputusan-keputusan Rektor sebelumnya maupun Keputusan yang dibuat
oleh Tergugat sendiri. Cara untuk menyatakan gugur demi hukum dan tidak memberlakukan
Keputusan-Keputusan yang dibuat oleh Tergugat sendiri maupun Rektor Universitas
Malang sebelumnya adalah tidak procedural.
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Penggugat Dalam Kasasi berpendapat, bahwa Judex Facti telah melanggar
hukum (schending van het recht) dan lalai memenuhi syarat wajib dalam
melaksanakan cara peradilan yang harus diturut (vormverzuim). Selain itu, Judex
Facti juga melakukan kelalaian yang esensial sehingga dapat dituntut kebatalan
(essensiele nietigheid). Secara terinci hal itu dikemukakan sebagai berikut :
1. Bahwa Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang diuraikan dalam putusannya sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dapat disetujui dan untuk selanjutnya diambil alih sebagai alasan serta pendapat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini;
2. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah keliru. Judex facti tidak memperhatikan/mengabaikan bantahan/keberatan dan ketidak setujuan Penggugat Dalam Kasasi pada Memori Bandingnya. Hal ini tampak dalam pertimbangan hukum Judex Facti. Selain itu Judex Facti juga melalaikan syarat wajib dalam melaksanakan cara peradilan yang harus diturut. Hal ini tampak bahwa Judex Facti begitu terikat dengan Putusan a quo yang dalam Pertimbangan Hukumnya hanya mendasarkan diri pada interpretasi dan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil (Universitas Malang) yang memasuki usia pensiun harus meninggalkan Rumah Negara. Pertimbangan Hukum tersebut adalah tidak tepat. Selain itu, pertimbangan hukum di atas bukan merupakan pokok soal yang menjadi dasar gugatan dalam perkara ini; .......
3. Bahwa pada sisi lain, pertimbangan hukum bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang No. 0545-a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 Juni 2007 tentang Penataan Penghunian Dan Status Rumah Negara Di Universitas Negeri Malang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah keliru/tidak benar. Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang No. 0545-a/KEP/H32/PS/ 2007 yang memperbolehkan Penggugat maupun jandanya menempati Rumah Dinas sampai dengan meninggalnya adalah berdasarkan pada hukum dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Bukti tentang hal ini adalah Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang No. 0545-a/KEP/H32/PS/2007 sampai sekarang masih tetap berlaku;
4. Bahwa dalam pertimbangan Putusannya, Judex Facti mengabaikan proses acara di tingkat banding. Hal ini tampak bahwa pertimbangan hukum dari Judex Facti hanya semata-mata berdasarkan putusan pengadilan di tingkat pertama. Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya mengabaikan sama sekali hal yang dikemukakan Pembanding (sekarang Penggugat Kasasi) mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, yang isinya tidak ada satu pasalpun yang memerintahkan agar dilakukan pencabutan izin penghunian terhadap Rumah Negara sebelum Peraturan Menteri Pendidikan Nasional di atas berlaku. Sebagai catatan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008 adalah yang dijadikan dasar utama bagi Tergugat Kasasi untuk membuat Keputusan tentang pencabutan izin menempati rumah dinas bagi Penggugat Kasasi;
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Judex Facti telah melanggar hukum (schending van het recht) dan lalai memenuhi syarat wajib dalam melaksanakan cara peradilan yang harus diturut (vormverzuim). Selain itu, Judex Facti juga telah melakukan kelalaian yang esensial sehingga dapat dituntut kebatalan (essensiele nietigheid); Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat mengenai alasan-alasan ad. 1. s/d. 5. :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum, karena Penggugat tidak dapat mematahkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa adalah pelaksanaan perintah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dalam rangka penertiban pemakaian rumah dinas, lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan kasasi ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
2. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah keliru. Judex facti tidak memperhatikan/mengabaikan bantahan/keberatan dan ketidak setujuan Penggugat Dalam Kasasi pada Memori Bandingnya. Hal ini tampak dalam pertimbangan hukum Judex Facti. Selain itu Judex Facti juga melalaikan syarat wajib dalam melaksanakan cara peradilan yang harus diturut. Hal ini tampak bahwa Judex Facti begitu terikat dengan Putusan a quo yang dalam Pertimbangan Hukumnya hanya mendasarkan diri pada interpretasi dan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil (Universitas Malang) yang memasuki usia pensiun harus meninggalkan Rumah Negara. Pertimbangan Hukum tersebut adalah tidak tepat. Selain itu, pertimbangan hukum di atas bukan merupakan pokok soal yang menjadi dasar gugatan dalam perkara ini; .......
3. Bahwa pada sisi lain, pertimbangan hukum bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang No. 0545-a/KEP/H32/PS/2007 tanggal 26 Juni 2007 tentang Penataan Penghunian Dan Status Rumah Negara Di Universitas Negeri Malang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah keliru/tidak benar. Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang No. 0545-a/KEP/H32/PS/ 2007 yang memperbolehkan Penggugat maupun jandanya menempati Rumah Dinas sampai dengan meninggalnya adalah berdasarkan pada hukum dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Bukti tentang hal ini adalah Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang No. 0545-a/KEP/H32/PS/2007 sampai sekarang masih tetap berlaku;
4. Bahwa dalam pertimbangan Putusannya, Judex Facti mengabaikan proses acara di tingkat banding. Hal ini tampak bahwa pertimbangan hukum dari Judex Facti hanya semata-mata berdasarkan putusan pengadilan di tingkat pertama. Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya mengabaikan sama sekali hal yang dikemukakan Pembanding (sekarang Penggugat Kasasi) mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, yang isinya tidak ada satu pasalpun yang memerintahkan agar dilakukan pencabutan izin penghunian terhadap Rumah Negara sebelum Peraturan Menteri Pendidikan Nasional di atas berlaku. Sebagai catatan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008 adalah yang dijadikan dasar utama bagi Tergugat Kasasi untuk membuat Keputusan tentang pencabutan izin menempati rumah dinas bagi Penggugat Kasasi;
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Judex Facti telah melanggar hukum (schending van het recht) dan lalai memenuhi syarat wajib dalam melaksanakan cara peradilan yang harus diturut (vormverzuim). Selain itu, Judex Facti juga telah melakukan kelalaian yang esensial sehingga dapat dituntut kebatalan (essensiele nietigheid); Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat mengenai alasan-alasan ad. 1. s/d. 5. :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum, karena Penggugat tidak dapat mematahkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara obyek sengketa adalah pelaksanaan perintah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dalam rangka penertiban pemakaian rumah dinas, lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan kasasi ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Untuk lebih jelasnya isi dari Putusan PTUN dan Kasasi Makamah Agung tentang Permendiknas No.76 Tahun 2008 penggugat/pembanding yang diajukan oleh REKTOR UNM terhadap MUKAIR salah satu penghuni Rumah Dinas Universitas Negeri Malang maka bagi yang berminat dapat membaca atau mengunduh melalui link ini Putusan PTUN Rumdin Bapak MUKAIR sedangkan putusan kasasi Makamah Agung yang dimenangkan bapak MUKAIR materi kasasinya dapat diunduh melalui link ini : Kasasi Makamah Agung tentang RUMDIN IKIP Malang (UM) bpk MUKAIR. Sedangkan kasus hukum yang sama, materi Kasasi MA untuk bapak Drs. Sinar Baskoro dapat dibaca atau diunduh melalui link ini : Kasasi Makamah Agung tentang RUMDIN IKIP Malang bapak SINAR BASKORO.
Semoga bermanfaat bagi kita semua (APRN Cabang Surabaya) !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar