Sabtu, 09 November 2013

Perjuangan masa KAI Bandung dalam menolak eksekusi lahan ?



Bentrok terjadi saat petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi terhadap aset berupa lahan seluas 13.000 meter persegi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Elang, Kota Bandung, Rabu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bentrok terjadi saat petugas juru sita membacakan surat eksekusi, massa dari PT KAI yang mengenakan seragam berwarna putih biru berhadapan dengan petugas Dalmas Polrestabes Bandung. Aksi dorong pun terjadi antara massa dengan polisi dan bentrokan pecah saat ada seorang pria merebut dan merobek surat putusan eksekusi yang dibacakan juru sita. 



Massa dari PT KAI dan polisi saling baku hantam dengan tangan kosong, sekitar 10 menit. Bentrok antara petugas dengan massa terjadi dua kali, dan bentrok mulai mereda dan massa PT KAI mundur dari lokasi eksekusi setelah sebuah mobil water canon milik polisi langsung menembakan air ke kerumunan massa PT KA. Akibatnya tembakan air dari mobil water cannon tersebut massa PT KAI berlarian dan mundur ke Jalan Elang.
Dalam bentrok itu, sebanyak tiga orang dari massa KAI terluka dan tiga orang polisi juga mengalami luka-luka, bahkan seorang petugas polisi mengalami luka cukup parah di bagian mulutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI Benny Wulur mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dengan proses eksekusi tersebut karena tanah yang dieksekusi itu merupakan tanah milik negara. "Kami juga telah mengajukan bantahan. Hanya memang kami selaku kuasa hukum dari PT KAI menyayangkan eksekusi ini karena tanah ini tanah negara," kata Benny. 

Pihaknya menduga segel dalam proses eksekusi lahan tersebut palsu, sehingga dalam waktu dekat ini ia akan melakukan proses perdata juga. "Kami akan melakukan upaya bantahan ekseskusi, kami juga berusaha melakukan PK. Dan Surat segelannya itu diduga palsu," kata dia. 

Menyikapi hal tersebut Kuasa Hukum Nyonya Odas, Dose Hudaya menuturkan apa yang dilakukan oleh petugas juru sita PN Bandung telah sesuai aturan yang ada. "Untuk melaksanakan eksekusi ini, kami memiliki putusan dari pengadilan. Jadi ini tidak ujug-ujug langsung dieksekusi sudah ada prosesnya," kata Dose.
Lahan seluas 13 ribu meter persegi tersebut, kata Dose, 80 persennya ternyata tidak dikuasai oleh PT KAI namun oleh pihak swasta. (Ant)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar