Bentrok terjadi saat petugas juru
sita dari Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi terhadap aset berupa
lahan seluas 13.000 meter persegi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan
Elang, Kota Bandung, Rabu.
Berdasarkan pantauan di lapangan,
bentrok terjadi saat petugas juru sita membacakan surat eksekusi, massa dari PT
KAI yang mengenakan seragam berwarna putih biru berhadapan dengan petugas
Dalmas Polrestabes Bandung. Aksi dorong pun terjadi antara massa dengan polisi
dan bentrokan pecah saat ada seorang pria merebut dan merobek surat putusan
eksekusi yang dibacakan juru sita.
Massa dari PT KAI dan polisi
saling baku hantam dengan tangan kosong, sekitar 10 menit. Bentrok antara
petugas dengan massa terjadi dua kali, dan bentrok mulai mereda dan massa PT
KAI mundur dari lokasi eksekusi setelah sebuah mobil water canon milik polisi
langsung menembakan air ke kerumunan massa PT KA. Akibatnya tembakan air dari
mobil water cannon tersebut massa PT KAI berlarian dan mundur ke Jalan Elang.
Dalam bentrok itu, sebanyak tiga
orang dari massa KAI terluka dan tiga orang polisi juga mengalami luka-luka,
bahkan seorang petugas polisi mengalami luka cukup parah di bagian mulutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI Benny Wulur mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dengan proses eksekusi tersebut karena tanah yang dieksekusi itu merupakan tanah milik negara. "Kami juga telah mengajukan bantahan. Hanya memang kami selaku kuasa hukum dari PT KAI menyayangkan eksekusi ini karena tanah ini tanah negara," kata Benny.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI Benny Wulur mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dengan proses eksekusi tersebut karena tanah yang dieksekusi itu merupakan tanah milik negara. "Kami juga telah mengajukan bantahan. Hanya memang kami selaku kuasa hukum dari PT KAI menyayangkan eksekusi ini karena tanah ini tanah negara," kata Benny.
Pihaknya menduga segel dalam
proses eksekusi lahan tersebut palsu, sehingga dalam waktu dekat ini ia akan
melakukan proses perdata juga. "Kami akan melakukan upaya bantahan
ekseskusi, kami juga berusaha melakukan PK. Dan Surat segelannya itu diduga palsu,"
kata dia.
Menyikapi hal tersebut Kuasa
Hukum Nyonya Odas, Dose Hudaya menuturkan apa yang dilakukan oleh petugas juru
sita PN Bandung telah sesuai aturan yang ada. "Untuk melaksanakan eksekusi
ini, kami memiliki putusan dari pengadilan. Jadi ini tidak ujug-ujug langsung
dieksekusi sudah ada prosesnya," kata Dose.
Lahan seluas 13 ribu meter
persegi tersebut, kata Dose, 80 persennya ternyata tidak dikuasai oleh PT KAI
namun oleh pihak swasta. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar