Pengosongan atau
eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto di Desa Kayen,
Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, berlangsung menegangkan, Rabu
(2/10/2013). Bahkan dua orang warga Desa Kayen petugas saat mencoba
melawan eksekusi lahan tol di desa tersebut. Dalam eksekusi kali ini, sebanyak
dua bangunan berupa warung dan kios dibongkar paksa. Sejak pagi sudah terlihat
tanda-tanda bakal terjadi perlawanan. Sejumlah warga yang menolak eksekusi,
karena uang ganti rugi terlalu rendah siaga di lokasi.
Mereka membawa
poster yang berisi penolakan. Situasi itu semakin tegang menyusul hadirnya
ratusan petugas kepolisian. Sebanyak tiga alat berat berupa backhoe juga sudah
siap di lahan tersebut. Sebelum eksekusi dilakukan, warga selain berorasi, juga
membeber poster-poster tuntutan. Hanya saja, karena jumlah petugas yang terlalu
banyak, aksi spontan itu berhasil dihalau mundur oleh polisi bersenjatakan
tameng dan pentungan. Selanjutnya, dua unit backhoe mulai bergerak, hendak
meratakan tanah di sekitar lokasi. Pada saat itulah, dua warga berusaha
menghadang alat berat itu. Namun petugas lebih sigap. Sebelum kericuhan
berkembang, petugasa membawa dua warga tersebut ke kantor Kecamatan
Bandarkedungmulyo yang berada di seberang jalan lahan yang dieksekusi.
Usai itu, alat berat merobohkan dua bangunan
warung yang terdampak pembangunan tol bagian Trans Jawa tersebut. Tidak kurang
dari satu jam, bangunan di tepi jalan jalur Jombang Madiun itu rata dengan
tanah. Pemilik salah satu bangunan, Mudawamah (43), meradang melihat bangunan
dibongkar paksa. Ia menuding lahannya dirampok. Dikatakan, dia menolak ganti
rugi yang diberikan P2T (Panitia Pembebasan Tanah), karena terlalu rendah, Rp
75.000 per meter persegi. "Namun sekarang negara telah merebut paksa tanah
milik saya untuk proyek pembangunan tol," kata Mudawamah. Mudawamah juga
mengungkapkan, sebenarnya harga Rp 75.000 sudah naik sejalan perkembangan.
Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo
mengatakan, terdapat sekitar 1.600 personel polisi mengamankan jalannya
eksekusi. Mereka berasal dari Polres Jombang sendiri, serta Polda Jatim. Selain
mengamankan titik eksekusi di Desa Kayen, polisi juga disebar di dua titik
eksekusi lainnya. Yakni Desa Banjarsari Bandarkedungmulyo, dan Desa Sumberejo
Kecamatan Jombang Kota, serta di Desa Pesantren Tembelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar