Sabtu, 09 November 2013

Eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto.



Pengosongan atau eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, berlangsung menegangkan, Rabu (2/10/2013). Bahkan dua orang warga Desa Kayen petugas saat mencoba melawan eksekusi lahan tol di desa tersebut. Dalam eksekusi kali ini, sebanyak dua bangunan berupa warung dan kios dibongkar paksa. Sejak pagi sudah terlihat tanda-tanda bakal terjadi perlawanan. Sejumlah warga yang menolak eksekusi, karena uang ganti rugi terlalu rendah siaga di lokasi.


Mereka membawa poster yang berisi penolakan. Situasi itu semakin tegang menyusul hadirnya ratusan petugas kepolisian. Sebanyak tiga alat berat berupa backhoe juga sudah siap di lahan tersebut. Sebelum eksekusi dilakukan, warga selain berorasi, juga membeber poster-poster tuntutan. Hanya saja, karena jumlah petugas yang terlalu banyak, aksi spontan itu berhasil dihalau mundur oleh polisi bersenjatakan tameng dan pentungan. Selanjutnya, dua unit backhoe mulai bergerak, hendak meratakan tanah di sekitar lokasi. Pada saat itulah, dua warga berusaha menghadang alat berat itu. Namun petugas lebih sigap. Sebelum kericuhan berkembang, petugasa membawa dua warga tersebut ke kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo yang berada di seberang jalan lahan yang dieksekusi.



Usai itu, alat berat merobohkan dua bangunan warung yang terdampak pembangunan tol bagian Trans Jawa tersebut. Tidak kurang dari satu jam, bangunan di tepi jalan jalur Jombang Madiun itu rata dengan tanah. Pemilik salah satu bangunan, Mudawamah (43), meradang melihat bangunan dibongkar paksa. Ia menuding lahannya dirampok. Dikatakan, dia menolak ganti rugi yang diberikan P2T (Panitia Pembebasan Tanah), karena terlalu rendah, Rp 75.000 per meter persegi. "Namun sekarang negara telah merebut paksa tanah milik saya untuk proyek pembangunan tol," kata Mudawamah. Mudawamah juga mengungkapkan, sebenarnya harga Rp 75.000 sudah naik sejalan perkembangan. 

Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo mengatakan, terdapat sekitar 1.600 personel polisi mengamankan jalannya eksekusi. Mereka berasal dari Polres Jombang sendiri, serta Polda Jatim. Selain mengamankan titik eksekusi di Desa Kayen, polisi juga disebar di dua titik eksekusi lainnya. Yakni Desa Banjarsari Bandarkedungmulyo, dan Desa Sumberejo Kecamatan Jombang Kota, serta di Desa Pesantren Tembelang.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar