Tampilkan postingan dengan label PP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 September 2013

PUTUSAN MAKAMAH AGUNG SENGKETA RUMAH DINAS YANG BERLINDUNG PADA PERMENDIKNAS NO. 76 TAHUN 2008

Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni Rumah Dinas  yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah diterbitkan sebelumnya.


Selasa, 29 Januari 2013

PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM

Mataram, 3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.