Selasa, 29 Januari 2013

PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM

Mataram, 3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.
Pemerintah(PP) Nomor 31/2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 40/1994 tentang Rumah Negara. Menurut dia, para mantan dosen dan janda dosen itu mengajukan gugatan karena SK Rektor Unram yang isinya memerintahkan pengosongan rumah dinas yang masih ditempati cacat hukum karena melawan aturan yang lebih tinggi.

Pihak Unram berdalih bahwa para pensiunan dan janda dosen sudah tidak boleh lagi menempati rumah negara karena ada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 76/2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di lingkup Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

Namun dasar hukum yang digunakan oleh Rektor Unram, kata Taufik, tidak kuat karena ada aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan. Peraturan lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 11/2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara, serta Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum Nomor 22/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

Sesuai PP dan Perpres serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum itu dimungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menempati rumah negara minimal sepuluh tahun bisa mengajukan peralihan golongan rumah dan mengajukan pembelian agar bisa menjadi hak milik. "Seluruh pensiunan dosen dan janda dosen yang menggugat sudah menempati rumah negara yang ada di sekitar kampus itu rata-rata 30 tahun, sehingga memungkinkan untuk membeli rumah negara itu sesuai aturan," katanya. Ia juga menegaskan para pensiunan dosen itu merupakan tenaga pendidik yang merintis Unram. Mereka dulunya mau jadi tenaga dosen karena ditawari rumah dinas sebagai tempat tinggal hingga meninggal dunia.

Rumah negara yang saat ini ditempati berstatus golongan dua dan bisa diubah menjadi golongan tiga agar bisa dibeli menjadi hak milik. Namun, kata dia, pihak Unram hanya mengacu pada Permendiknas Nomor Nomor 76/2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di lingkup Kemdiknas yang berada di bawah PP dan Perpres.

"Unram juga hanya memahami aturan Permendiknas di bagian akhir yakni PNS harus mengosongkan rumah negara yang ditempati tiga bulan setelah pensiun. Aturan itu berlaku bagi PNS yang baru menempati dua atau tiga tahun. Kalau yang sudah puluhan tahun boleh karena ada aturannya," katanya.
Taufik menegaskan gugatan terhadap Rektor Unram sudah direspon oleh PTUN Mataram dengan mengeluarkan penetapan untuk menetapkan pihak Unram menunda pelaksanaan SK Pengosongan Rumah Dinas.
 
"Saat ini para pensiunan dosen dan janda dosen masih tetap menempati rumah negara. Upaya pertemuan dengan pihak Unram juga sudah dilakukan. Pada intinya para mantan dosen yang sudah sepuh itu ingin solusi  terbaik," ujarnya. Kuasa hukum Rektor Unram Syaepudin membenarkan adanya gugatan dari para pensiunan dan janda dosen tersebut. 

Pihaknya, kata dia, akan menghadapi gugatan tersebut karena aturan yang dipegang sudah jelas yakni Permendiknas Nomor 76/2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di lingkup Kemdiknas.
"Kami ingin menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Apalagi aturan itu sudah diterapkan di seluruh daerah karena sudah menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya. (*)

 





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar