Blog ini terbangun karena adanya ketidakadilan di suatu kampus ternama di Surabaya. Yang mana sebelumnya ada penawaran pembangunan rumah dinas dengan biaya sendiri yang pelaksanaannya melalui KPR-BTN dengan kontraktor Perumnas, dengan bangunan tipe RSS-36 : dinding batako, genting asbes, lantai plester, tanpa pagar, urugan sebatas ukuran rumah 6 x 6 = 36 m2. Dengan angsuran sesuai dengan usia masa pensiun : mulai dari 7 tahun - 20 tahun. Perjanjian berdasarkan SK. Rektor : pertama, rumah tersebut dapat dihuni sampai dengan suami/istri meninggal dunia; kedua, dapat dialihkan kepada sesama karyawan se-instansi; ketiga : diserahkan kepada instansi. Perumahan ini sebelum berinisial Rumah Dinas dan berubah menjadi Rumah Negara. Dalam kenyataan telah terjadi perselisihan antara instansi dan penghuni, yang mana instansi merasa bahwa hak sepenuhnya ada padanya, sedang penghuni yang telah bersusah payah mengangsur; merenovasi hingga layak huni yang tidak sedikit beban beaya yang harus dikeluarkan. Tiba-tiba ada SK. keluar dengan bunyi tidak menggunakan rumah sesuai dengan fungsinya dan harus menyerahkan kembali kepada instansi, dengan alasan banyak dosen-dosen muda yang pulang dari luar negeri tidak memiliki rumah dinas, sehingga mengganggu kinerja mereka. Sangat diherankan apakah kita yang mengangsur rumah dinas selama puluhan tahun dianggap sudah lebih mampu dari mereka. Demikianlah sedikit pembuka dialog kita para pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD bahkan yang masih aktif sekalipun yang menempati rumah negara dapat bergabung di Blog Milik Kita Semua ini. Dasar pemikiran ini diakibatkan tekanan yang terus-menerus terhadap penghuni, maka tumbuhlah inspirasi untuk bergabung dengan ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA, yang berkantor Sekretariat di gedung milik LBH, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat. Dalam hal ini kita akan segera bergabung sebagai Cabang APRN Surabaya, sementara sekretariat kantor sementara akan menempati salah rumah di Perum. ITS Jl. Teknik Komputer 2-10/U-55 Surabaya. APRN Cabang Surabaya akan berkoordinasi dengan APRN Pusat Jakarta dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan Hukum dan HAM semua elemen pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD yang bertempat tinggal di Rumah Negara.
Persoalan hukum menyangkut rumah dinas
di tanah air tidak hanya terjadi di komplek IIP, Cilandak, Jakarta.
Tapi juga terjadi di banyak instansi pemerintahan lainnya, baik
kementerian maupun institusi TNI/Polri.
Oleh sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Jakarta yang ditemui Paguyuban Pensiunan Pegawai IIP dan Forum
Komunikasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN), pada Rabu (14/34),
mensepakati dibentuknya Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN).
Sekretariat
APRN ini beralamat di Kantor LBH Jakarta, jalan Diponegoro no 74,
Jakarta. Ditunjuk sebagai koordinator APRN adalah Prastopo dari FKPPN.
Dalam agendanya, APRN telah menetapkan beberapa sasaran. Jangka
pendek, APRN akan segera mengirim surat moratorium kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.
Selanjutnya, APRN
akan melakukan diskusi publik maupun audiensi dengan pihak-pihak yang
terkait, seperti BPK, KPK, BPN, dan sejumlah kementerian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar