Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang
beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga
bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk
memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini
tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya
tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD,
TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan
berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang
aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi
upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui beberapa tahun
terakhir ini rumah negara menjadi sumber konflik yang semakin marak
antara penghuni rumah negara dengan pemerintah. Meskipun penyelesaian
konflik dapat ditempuh melalui jalur hukum, ternyata lebih banyak
penyelesaian yang dilakukan melalui pendekatan kekuasaan dengan cara pengosongan paksa.
Sebenarnya
peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan rumah negara
tersedia cukup lengkap, hanya saja terdapat perbedaan pandangan dalam
penerapannya. Satu hal yang pasti, penyelesaian melalui cara pengosongan
paksa rawan terhadap terjadinya pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, Pengelolaan Harta Milik Negara dan Tindak Pidana Korupsi.
Sekaitan dengan hal tersebut diatas kami, bermaksud mengundang saudara-saudara untuk hadir dalam Diskusi Publik “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati”, yang akan dilaksanakan pada :
Hari/ tanggal : Rabu, 5 Mei 2010
Jam : 15.00 – 17.00
Pembicara :
- Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution (Praktisi Hukum dan pegiat HAM)
- Eko Soesamto Tjiptadi - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Arif Baharuddin - Direktur Barang Milik Negara II Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Prastopo (Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara)
Tempat : Lt. 1 Gedung YLBHI, Jl. Diponegoro nomor 74 Jakarta Pusat.
Besar
harapan kami saudara dapat menghadiri undangan ini, demi terwujudnya
Indonesia yang bebas korupsi dan bebas pelanggaran HAM. Demikian
undangan ini kami sebarkan. Atas kesediaan saudara-saudara sekalian kami
ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar