Tampilkan postingan dengan label ipdn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ipdn. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Januari 2013

Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"

Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD, TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cerita Dibalik Derita Pensiunan

23 KK pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) IIP Ampera, Cilandak Timur, Jakarta Selatan diselimuti keresahan. Mereka resah dan was-was terhadap ancaman pengosongan paksa rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. 





Habis manis sepah dibuang. Inilah pepatah yang tampaknya pas untuk menggambarkan apa yang sedang dialami para pensiunan IIP. Setelah lebih dari 30 tahun mengabdi dan berbakti, ternyata bukan penghargaan secara pantas mereka terima dari instansi tempat mereka bekerja, melainkan tindakan sewenang-wenang. Para pensiunan justru diperlakukan seperti “kucing kurap” yang harus diusir keluar dari rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati.

Berita Seputar Pengosongan Rumah IIP di Internet




Berikut ini beberapa website yang memberitakan seputar aksi pengosongan rumah pensiunan IIP:

Eksekusi Rumah Pensiunan Depdagri di Jl. Ampera Masih Tegang
Ratusan warga dan Pamdal Depdagri terus terlibat saling dorong saat eksekusi rumah pensiunan di Kompleks IPDN. Negosiasi warga dan aparat keamanan masih ....

IIP bukan IPDN

IIP Kampus Cilandak, Jakarta, awalnya berlokasi di Malang yang berdiri atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 tanggal 7 Agustus 1967 berlaku surut tanggal 25 April 1967. Keppres itu mengesahkan peralihan status Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Malang menjadi IIP Malang. Pada tanggal 25 Mei 1967, Menteri Dalam Negeri, Amir Mahmud, membuka secara resmi berdirinya IIP Malang sebagai lembaga kedinasan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.


Didasarkan atas pemikiran untuk menciptakan wawasan nasional dan mendekatkan IIP Malang dengan pusat informasi Pemerintah Pusat, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan IIP Malang ke Jakarta. Pada tahun 1972 IIP Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto, namun baru pada tahun 1974 kegiatan pendidikan berlangsung secara penuh. Sebagai landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pendidikannya, diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1973 tanggal 5 Maret 1973 tentang Statuta IIP Jakarta.

Rabu, 14 April 2010 Komnas HAM & LBH Jakarta, Terima Kasih!!






Dalam artikel ini kami pensiunan IIP ingin mengucapkan banyak terima kasih atas peran dari KOMNAS HAM dan LBH Jakarta yang kami anggap amat sangat membantu kami dalam penyelesaian aksi pengosongan secara paksa oleh pihak IPDN. Ini adalah upaya-upaya yang kami bangun untuk menjalin komunikasi dengan pihak KOMNAS HAM & LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini kita rangkum berdasarkan kronologis & tindak lanjut dari pihak KOMNAS HAM/LBH Jakarta.

Kemauan Orang Tua, Bukan Anak-anaknya

Sorot mata Wahyono, pensiunan PNS kampus IIP di jalan Ampera Raya Cilandak Jakarta Selatan, nampak nanar. Garis wajahnya menyiratkan kegundahan sekaligus kemarahan. Pasalnya, ia menerima surat dari IPDN perihal pengosongan rumah dinas yang dia tempati. Surat tertanggal 6 April 2010 itu, ditandatangani Drs H Srimoyo Tamtomo SH MH, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN. 


Surat yang sama juga diterima lima pensiunan IIP lainnya. Mereka adalah pensiunan dosen, Drs Andy Ramses Marpaung, serta empat janda pensiunan, yakni Ny Fauzi Ridwan (81 tahun), Ny Soeroso, Ny Mochtar, dan Ny Suyanto. Wahyono merasa pantas gundah dan marah, sebab pihak IPDN dinilainya tidak berhak melakukan pengosongan paksa terhadap rumah pensiunan di IIP. Sebaliknya, pensiunan mempunyai hak untuk menempati rumah dinas itu sampai ajal menjemput. Selain itu, pensiunan masih ada hak untuk meminta pengalihan golongan rumah, dari rumah golongan II menjadi rumah golongan III, sehingga pada akhirnya rumah tersebut bisa mereka beli dengan cara mencicil. “Seperti diatur di dalam PP 40 yang telah diubah menjadi PP 31 tahun 2005,” tutur Wahyono.

Minggu, 18 April 2010 Tragedi Priuk....Pentingnya Pengendalian Diri






Jika melihat tayangan mengenai keributan di makam mbah Priuk kemarin maka yang terasa hanyalah kengerian yang amat sangat. Bagaimana tidak ngeri ? Hal serupa dapat saja terjadi pada saat akan dilakukan eksekusi rumah di kompleks IPDN, jl. Ampera, Jakarta, Kamis, 8 April 2010 yang baru lalu.

Dulu Halal, Sekarang Haram...

”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*




Saran kepada Menteri Dalam Negeri :

Para Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah; bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak Yang Nyaris Melinggis Rumahku

SPT….SPT…., begitulah kesibukan orang setiap akhir bulan Maret karena disibukkan untuk membuat SPT tahunan. Juga tahun 2010 ini.Sebagai warganegara yang telah mempunyai NPWP pribadi banyak orang membuat SPT tahunan pribadi yang menjadi kewajiban mereka. Namun tiba-tiba saja sebuah berita mengejutkan terdengar. Berita yang membuat batang leher pembayar pajak sekonyong tercekat, nafasnya tersenggal-senggal, dan darahnya mendidih karena amarah.

“Angkat Topi” untuk Tegaknya Hak Azasi Manusia






Pengosongan rumah pensiunan IIP/IPDN di jl. Ampera Raya, Cilandak, 8 April lalu telah berakhir tanpa kerusuhan fisik dari pihak-pihak yang bersitegang, yaitu antara pensiunan IIP/IPDN dengan pihak Inspektorat Wilyah I Kemendagri, Polisi, Satpol PP serta “preman/provokator” terselubung.