Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang
beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga
bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk
memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini
tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya
tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD,
TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan
berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang
aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi
upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Tampilkan postingan dengan label ipdn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ipdn. Tampilkan semua postingan
Kamis, 24 Januari 2013
Cerita Dibalik Derita Pensiunan
23 KK pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) IIP Ampera, Cilandak Timur,
Jakarta Selatan diselimuti keresahan. Mereka resah dan was-was terhadap
ancaman pengosongan paksa rumah dinas yang telah mereka tempati selama
puluhan tahun.
Habis manis sepah dibuang. Inilah pepatah yang tampaknya pas untuk
menggambarkan apa yang sedang dialami para pensiunan IIP. Setelah lebih
dari 30 tahun mengabdi dan berbakti, ternyata bukan penghargaan secara
pantas mereka terima dari instansi tempat mereka bekerja, melainkan
tindakan sewenang-wenang. Para pensiunan justru diperlakukan seperti
“kucing kurap” yang harus diusir keluar dari rumah dinas yang sudah
puluhan tahun mereka tempati.
Berita Seputar Pengosongan Rumah IIP di Internet
Berikut ini beberapa website yang memberitakan seputar aksi pengosongan rumah pensiunan IIP:
Eksekusi Rumah Pensiunan Depdagri di Jl. Ampera Masih Tegang
Ratusan warga dan Pamdal Depdagri terus terlibat saling dorong saat eksekusi rumah pensiunan di Kompleks IPDN. Negosiasi warga dan aparat keamanan masih ....
IIP bukan IPDN
IIP Kampus Cilandak, Jakarta, awalnya berlokasi di Malang yang berdiri
atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 tanggal 7
Agustus 1967 berlaku surut tanggal 25 April 1967. Keppres itu
mengesahkan peralihan status Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN)
Malang menjadi IIP Malang. Pada tanggal 25 Mei 1967, Menteri Dalam
Negeri, Amir Mahmud, membuka secara resmi berdirinya IIP Malang sebagai
lembaga kedinasan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Didasarkan atas pemikiran untuk menciptakan wawasan nasional dan
mendekatkan IIP Malang dengan pusat informasi Pemerintah Pusat, maka
diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972
tentang Pemindahan Tempat Kedudukan IIP Malang ke Jakarta. Pada tahun
1972 IIP Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto, namun baru pada
tahun 1974 kegiatan pendidikan berlangsung secara penuh. Sebagai
landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pendidikannya, diterbitkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1973 tanggal 5 Maret 1973
tentang Statuta IIP Jakarta.
Rabu, 14 April 2010 Komnas HAM & LBH Jakarta, Terima Kasih!!
Dalam artikel ini kami pensiunan IIP ingin mengucapkan banyak terima
kasih atas peran dari KOMNAS HAM dan LBH Jakarta yang kami anggap amat
sangat membantu kami dalam penyelesaian aksi pengosongan secara paksa
oleh pihak IPDN. Ini adalah upaya-upaya yang kami bangun untuk menjalin
komunikasi dengan pihak KOMNAS HAM & LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini kita rangkum berdasarkan kronologis & tindak lanjut dari pihak KOMNAS HAM/LBH Jakarta.
Kemauan Orang Tua, Bukan Anak-anaknya
Sorot mata Wahyono, pensiunan PNS kampus IIP di jalan Ampera Raya
Cilandak Jakarta Selatan, nampak nanar. Garis wajahnya menyiratkan
kegundahan sekaligus kemarahan. Pasalnya, ia menerima surat dari IPDN
perihal pengosongan rumah dinas yang dia tempati. Surat tertanggal 6
April 2010 itu, ditandatangani Drs H Srimoyo Tamtomo SH MH, Kepala Biro
Administrasi Umum dan Keuangan IPDN.
Surat yang sama juga diterima lima pensiunan IIP lainnya. Mereka adalah
pensiunan dosen, Drs Andy Ramses Marpaung, serta empat janda pensiunan,
yakni Ny Fauzi Ridwan (81 tahun), Ny Soeroso, Ny Mochtar, dan Ny
Suyanto. Wahyono merasa pantas gundah dan marah, sebab pihak IPDN
dinilainya tidak berhak melakukan pengosongan paksa terhadap rumah
pensiunan di IIP. Sebaliknya, pensiunan mempunyai hak untuk menempati
rumah dinas itu sampai ajal menjemput. Selain itu, pensiunan masih ada
hak untuk meminta pengalihan golongan rumah, dari rumah golongan II
menjadi rumah golongan III, sehingga pada akhirnya rumah tersebut bisa
mereka beli dengan cara mencicil. “Seperti diatur di dalam PP 40 yang
telah diubah menjadi PP 31 tahun 2005,” tutur Wahyono.
Minggu, 18 April 2010 Tragedi Priuk....Pentingnya Pengendalian Diri
Jika melihat tayangan mengenai keributan di makam mbah Priuk
kemarin maka yang terasa hanyalah kengerian yang amat sangat.
Bagaimana tidak ngeri ? Hal serupa dapat saja terjadi pada saat akan
dilakukan eksekusi rumah di kompleks IPDN, jl. Ampera, Jakarta, Kamis, 8
April 2010 yang baru lalu.
Dulu Halal, Sekarang Haram...
”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*
Saran kepada Menteri Dalam Negeri :
Para
Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil
keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter
dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah;
bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan
data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Yang Nyaris Melinggis Rumahku
SPT….SPT…., begitulah kesibukan orang setiap akhir bulan Maret
karena disibukkan untuk membuat SPT tahunan. Juga tahun 2010 ini.Sebagai
warganegara yang telah mempunyai NPWP pribadi banyak orang membuat SPT
tahunan pribadi yang menjadi kewajiban mereka. Namun tiba-tiba saja
sebuah berita mengejutkan terdengar. Berita yang membuat batang leher
pembayar pajak sekonyong tercekat, nafasnya tersenggal-senggal, dan
darahnya mendidih karena amarah.
“Angkat Topi” untuk Tegaknya Hak Azasi Manusia
Pengosongan rumah pensiunan IIP/IPDN
di jl. Ampera Raya, Cilandak, 8 April lalu telah berakhir tanpa
kerusuhan fisik dari pihak-pihak yang bersitegang, yaitu antara
pensiunan IIP/IPDN dengan pihak Inspektorat Wilyah I Kemendagri, Polisi,
Satpol PP serta “preman/provokator” terselubung.
Langganan:
Komentar (Atom)

