”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*
Saran kepada Menteri Dalam Negeri :
Para
Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil
keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter
dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah;
bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan
data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh membudayanya keputusan yang berdasarkan ”pokoknya”, otoriter adu
menang sendiri terlihat pada apa yang terjadi pada pertemuan tanggal 10
Februari 2010 bertempat di Gedung Inspektorat Jendral Kementerian Dalam
Negeri. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari IPDN, Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Paguyuban Pensiunan IIP/IPDN,
perihal Pertemuan dengan Tim Terpadu Penertiban dan Pengosongan Rumah
Dinas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Rumah Dinas
Kampus IPDN Cilandak.
Pernyataan ini dibantah oleh pensiunan IIP/IPDN. Kemdagri
sebelumnya telah mengalihkan hak rumah-rumah dinas pada Kompleks
Perumahan Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pasar
Minggu, Jakarta. Bantahan ini disertai dengan penunjukan photo-photo dan
copy surat Kepala Biro Perlengkapan, Dept. Dalam Negeri No.
988/PERL/XI/'86, perihal: Proses Perubahan Status Rumah Golongan II
menjadi Golongan III, dan surat No. 724/Perl/VIII/1987, perihal:
Pemberitahuan.
Pensiunan IIP/IPDN selanjutnya mengingatkan:
- Bahwa Pasal 15, Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994, maupun PP No. 31/2005 tidak membedakan status Kompleks Perumahan Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pasar Minggu, Jakarta dengan status perumahan pada Kampus IIP/IPDN, Cilandak, Jakarta.
- Bahwa Pasal (3, ayat 1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan: “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”
- Bahwa Pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 menyatakan: ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.”
- Bahwa Sila ke-lima dari Pancasila menyatakan: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Terhadap fakta ini, wakil IPDN, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyatakan: ”Dulu halal, sekarang haram”.
*) khusus yang akan mengosongkan rumah dinas IIP
Author: Esthi/Malkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar