Press Release
Diskusi Publik
“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat
1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA
(APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan
pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik
seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta,
paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum
Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu
Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai
penghuni rumah negara lainnya.
2.
Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN):
Pasal 8, ayat 1: Peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab
masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
Pasal
8, ayat 2: Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan
Pasal 3 angka 1: Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah
asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, .......
3.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai rumah negara telah
tersedia, termasuk mengenai penggolongan rumah, syarat dan mekanisme
meningkatkan dan menurunkan golongan rumah, syarat dan mekanisme
pengalihan hak dan penjualan rumah negara, kriteria dan ketentuan siapa
yang berhak membeli dan memproses penjualan rumah negara, lengkap hingga
ke peraturan teknisnya.
4.`Peraturan
perundang-undangan yang berlaku juga mewajibkan Pemerintah melakukan
perbaikan dan optimilisasi kekayaan negara berdasarkan pada
prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi,
akuntabilitas dan kepastian nilai sehingga dapat mewujudkan pengelolaan
aset negara yang profesional dan efisien sebagaimana diamanatkan pada UU
No. 17 tahun 2003 dan UU No. 1 tahun 2004, beserta peraturan-peraturan
dibawahnya, seperti PP No. 6 tahun 2006 yang telah diubah dengan PP
No.38 tahun 2008, yang telah juga dilengkapi dengan peraturan-peraturan
teknis.
Pasal 36 dari UU No. 17 tahun 2003 menyatakan bahwa pada tahun 2008 UU ini sudah harus terlaksana
5.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Hak atas Perumahan merupakan salah
satu hak dimana Negara Merupakan Pemegang Tanggung Jawab atas
pemenuhannya dan dinyatakan secara eksplisit pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, misalnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
menyatakan , “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Pasal 40 UU No. 39 tahun
1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak”. Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman, “Setiap warga negara mempunyai hak untuk
menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.” Pasal 11 ayat (1) UU
No. 11 tahun 2005, “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap
orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya,
termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup
terus menerus”.
6.
Juga adalah kenyataan bahwa pertumbuhan kenaikan biaya hidup jauh lebih
besar dibanding kenaikan gaji dan tunjangan yang diterima oleh para
pensiunan dari negara selama mereka aktif bekerja. Akibatnya, para
pensiunan yang selama masa kerjanya jujur membiayai hidup dari gaji dan
tunjangan tidak dapat menyisihkan penghasilannya untuk membeli rumah.
Dengan demikian, upaya pengosongan rumah oleh Pemerintah, apalagi
pengosongan paksa justru menghukum perilaku yang seharusnya menjadi
panutan para abdi negara.
7. Tindakan pengosongan paksa
juga memberi peluang terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang dan
korupsi, disamping dapat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia, dan pelanggaran terhadap konstitusi.
8.
Di tingkat implementasi, pengalihan hak dan penjualan rumah negara
kepada penghuni sudah terjadi sebelumnya. Diskriminasi perlakuan negara
dalam hal ini terhadap warga yang berhak lainnya bertentangan dengan
azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang diamanatkan oleh
sumber peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Panca Sila dan
UUD 1945.
9.
Kami menghimbau Pemerintah untuk melakukan moratorium penertiban rumah
negara sebagai jalan keluar terpendek yang bisa diambil. Usulan ini
relatif dapat mengakomodasi berbagai perbedaan kebijakan terkait rumah
negara di berbagai kementerian/lembaga dan BUMN sambil melakukan
langkah-langkah penyelesaian yang lebih menyeluruh sehingga “UU dan
Peraturan Rumah Negara Tidak Lagi Merupakan Kebijakan Setengah Hati”.
Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN)
Permisi.. numpang tanya. Bagaimana ya cara mengajukan permohonan pembelian rumah negara yang ada di Surabaya milik eks.BPU PPN Gula yang telah dihuni sejak menjadi pegawai BPU hingga pensiun? Adakah aturan prosedural yang dapat ditempuh? terima kasih sebelumnya.
BalasHapus