Press Release
Diskusi Publik
“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat
1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA
(APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan
pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik
seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta,
paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum
Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu
Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai
penghuni rumah negara lainnya.
2.
Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN):