Tampilkan postingan dengan label pegadaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pegadaian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Januari 2013

Dua Janda Pahlawan Bukan Penghuni Liar ?

Untuk kita renungkan kembali meski seorang janda di dalam perjuangan mereka lebih berat dari pada pahlawannya sendiri ? “Tidak adil jika kemudian orang yang telah berjasa kepada negara harus duduk di ‘kursi pesakitan’ hanya karena memperjuangkan haknya.”


Dua janda pahlawan bukanlah penghuni liar karena mereka sebelumnya telah mengantongi surat izin penghunian dari negara selaku pemilik, sehingga saat mereka menempati rumah dinas itu secara hukum dianggap sah. Pendapat itu disampaikan Panangian Simanungkalit saat diperiksa sebagai ahli dalam kasus dua janda pahlawan yang didakwa menyerobot rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/6). 

Kamis, 24 Januari 2013

UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati | Press Release

Press Release

Diskusi Publik

“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat

1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA (APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta, paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai penghuni rumah negara lainnya.

2. Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):

Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"

Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD, TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.