Tampilkan postingan dengan label ham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ham. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 April 2014

Izin Menempati Eks Rumah Dinas Tak Bisa Diwariskan



Jika negara melanggar fungsi sosial tanah, penghuni bisa memanfaatkan tanah tersebut.
Masalah penggusuran rumah dinas pensiunan Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah marak terjadi. Kasus seperti ini bukan perkara baru di Indonesia. Bukan hanya purnawirawan TNI yang ‘diusir’ dari bekas rumah dinasnya, tapi juga pensiunan PNS kerap menjadi korban pengusiran. Beberapa waktu lalu, pengusiran penghuni rumah dinas Ditjen Pajak di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, bahkan menuai gugatan ke pengadilan. Ironisnya, kekerasan kadang tak terhidarkan dalam pengusiran tersebut.

Selasa, 10 Desember 2013

Sekilas tentang Perumahan sebagai Hak Asasi Manusia


Pembangunan perumahan di Indonesia telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum era kemerdekaan. Namun hasilnya masih belum dapat menuntaskan ‘backlog’, yang saat ini telah mencapai sekitar 7,4 juta rumah tangga yang belum menempati rumah yang layak. Ditengarai salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya pemahaman bahwa perumahan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tulisan ini merupakan bagian dari upaya advokasi dengan mencoba menjelaskan konsep perumahan sebagai hak asasi manusia. Dimulai dengan konsep hak asasi itu sendiri, kemudian perumahan sebagai bagian dari hak asasi. Dilengkapi dengan sejauhmana internalisasinya dalam peraturan di Indonesia.

Senin, 11 November 2013

TNI Tidak Berwenang Kosongkan Rumah Negara



TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan  menyatakan Tentara Nasional Indonesia tidak memiliki  kewenangan  mengusir  dan melakukan pengosongan  rumah negara yang dihuni keluarga veteran atau purnawirawan tentara.  "Kegiatan itu bertentangan dengan UU TNI," ujar Koordinator Eksekutif Kontras,  Haris Azhar .

Jumat, 12 Juli 2013

Surat Penolakan dan Permohonan Pencabutan Surat Dandenma

Masih layak untuk dijadikan referensi bagi Aliansi Penghuni Rumah Negara Surabaya dengan biaya sendiri menggunakan KPR/BTN. "Dengan hormat, Sebelumnya perkenankan kami dari Forum Komunikasi dan Kerukunan Penghuni Rumah Hankam Slipi (FKKPRH Slipi) memperkenalkan diri. Forum kami adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari putra-putri penghuni rumah Hankam Slipi, yang bergerak dalam bidang kepemudaan, kemasyarakatan, olah raga, social, dan lainnya yang bertujuan tetap terjaganya kerukunan, sifat kekeluargaan dan gotong royong di perumahan Hankam Slipi".

Selasa, 19 Februari 2013

Sejarah berdirinya YLBHI - Visi dan Misinya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.


Setelah beroperasi salam satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Senin, 18 Februari 2013

LBH Surabaya Dominasi Tangani Kasus Perdata

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) kasus perkara perdata masih menjadi dominasi di ranah hukum baik persoalan kepolisian maupun di pengadilan dan kasus yang paling banyak ditemui di tahun 2012, Jumat (28/12/2012).

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fatah, Kepala Bidang Operasional Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dalam laporan catatan akhir tahun. 2012.

Hak Privasi Non-derogable rights adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Non-derogable rights adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Kamis, 24 Januari 2013

Peraturan Pemerintah atau Menteri Tidak Berlaku Surut

Dalam kenyataan banyak para pimpinan instansi/POLRI/TNI/BUMN dalam menerapkan peraturan dengan mengedepankan peraturan yang terbaru, padahal seharusnya tidak demikian. Sebagai contoh peraturan pemerintah/menteri/rektor sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa penghuni rumah dinas/negara dapat diberikan ijin penghunian sampai janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; bisa mengalihkan hak penghuniannya ke sesama karyawan dimana mereka bekerja melalui instansi, dan tidak berlaku terhadap anak-anak almarhum/almarhumah. 


Ada satu contoh kasus peraturan menteri  Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008  Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan bahwa ada larangan : a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara; b. menyewakan sebagian atau seluruhnya Rumah Negara; c. memanfaatkan Rumah Negara tidak sesuai fungsinya; d. menyerahkan hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan. Jika ini diterapkan maka semua yang melakukan penyimpangan pasal 6 ini seharusnya mendapatkan sanksi yang sama dengan tidak melakukan tebang pilih. 

Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"

Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD, TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRESS RELEASE




 Berikut ini adalah press-release dari kami yang merupakan ungkapan & tuntutan dari pensiunan IIP yang kami sampaikan di LBH Jakarta:

1.Kami adalah pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdikan diri kepada Negara Indonesia. Dimana, memasuki masa tua, kami harus mengalami kecemasan dan ketidaktenangan akibat intimidasi dan ancaman pengosongan paksa terhadap rumah yang kami huni oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri.

Rabu, 14 April 2010 Komnas HAM & LBH Jakarta, Terima Kasih!!






Dalam artikel ini kami pensiunan IIP ingin mengucapkan banyak terima kasih atas peran dari KOMNAS HAM dan LBH Jakarta yang kami anggap amat sangat membantu kami dalam penyelesaian aksi pengosongan secara paksa oleh pihak IPDN. Ini adalah upaya-upaya yang kami bangun untuk menjalin komunikasi dengan pihak KOMNAS HAM & LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini kita rangkum berdasarkan kronologis & tindak lanjut dari pihak KOMNAS HAM/LBH Jakarta.