Kamis, 24 Januari 2013

Peraturan Pemerintah atau Menteri Tidak Berlaku Surut

Dalam kenyataan banyak para pimpinan instansi/POLRI/TNI/BUMN dalam menerapkan peraturan dengan mengedepankan peraturan yang terbaru, padahal seharusnya tidak demikian. Sebagai contoh peraturan pemerintah/menteri/rektor sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa penghuni rumah dinas/negara dapat diberikan ijin penghunian sampai janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; bisa mengalihkan hak penghuniannya ke sesama karyawan dimana mereka bekerja melalui instansi, dan tidak berlaku terhadap anak-anak almarhum/almarhumah. 


Ada satu contoh kasus peraturan menteri  Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008  Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan bahwa ada larangan : a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara; b. menyewakan sebagian atau seluruhnya Rumah Negara; c. memanfaatkan Rumah Negara tidak sesuai fungsinya; d. menyerahkan hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan. Jika ini diterapkan maka semua yang melakukan penyimpangan pasal 6 ini seharusnya mendapatkan sanksi yang sama dengan tidak melakukan tebang pilih. 

Yang terjadi adalah dengan alasan para dosen yang pulang dari luar negeri memerlukan rumah dinas/negara maka untuk memfasilitasi kebutuhan Rumah Negara kepada para dosen yang menuntut tersebut dengan cara  yang paling nudah dipilihlah aturan pada ayat (6c) : memanfaatkan Rumah Negara tidak sesuai fungsinya. Cara pengosongan akan dilakukan secara paksa meski sudah bukan rahasia umum lagi bahwa Rumah Negara tersebut dibeayai oleh penghuni sendiri melalui angsuran KPR/BTN yang bersangkutan selama bertahun-tahun lamanya. Tentu hal ini menimbulkan ketidakadilan bahkan pelanggaran HAM karena  berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Untuk lebih jelasnya peraturan menteri yang digunakan untuk alat pengosongan Rumah Negara yang tidak sesuai dengan azas keadilan dapat diunduh melalui ini : Permen_76_2008. Peraturan Pemerintah/Menteri/Rektor pada kasus Rumah Negara dibangun dengan beaya sendiri melalui KPR/BTN dengan angsuran bertahun-tahun tentu tidak dapat berlaku surut, hal ini tentu yang bersangkutan sangat dirugikan. Namun jika diterapkan sesuai dengan peraturan tersebut dapat duduk bersama dengan cara mediasi antara penghuni lama dengan calon penghuni baru secara langsung untuk musyawarah agar tercapai suatu kesepakatan yang saling menguntungkan kedua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar