Tampilkan postingan dengan label hak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2013

Sekilas tentang Perumahan sebagai Hak Asasi Manusia


Pembangunan perumahan di Indonesia telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum era kemerdekaan. Namun hasilnya masih belum dapat menuntaskan ‘backlog’, yang saat ini telah mencapai sekitar 7,4 juta rumah tangga yang belum menempati rumah yang layak. Ditengarai salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya pemahaman bahwa perumahan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tulisan ini merupakan bagian dari upaya advokasi dengan mencoba menjelaskan konsep perumahan sebagai hak asasi manusia. Dimulai dengan konsep hak asasi itu sendiri, kemudian perumahan sebagai bagian dari hak asasi. Dilengkapi dengan sejauhmana internalisasinya dalam peraturan di Indonesia.

Selasa, 29 Januari 2013

Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (3)


Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal, kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda itu ditujukan.

Kamis, 24 Januari 2013

Peraturan Pemerintah atau Menteri Tidak Berlaku Surut

Dalam kenyataan banyak para pimpinan instansi/POLRI/TNI/BUMN dalam menerapkan peraturan dengan mengedepankan peraturan yang terbaru, padahal seharusnya tidak demikian. Sebagai contoh peraturan pemerintah/menteri/rektor sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa penghuni rumah dinas/negara dapat diberikan ijin penghunian sampai janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; bisa mengalihkan hak penghuniannya ke sesama karyawan dimana mereka bekerja melalui instansi, dan tidak berlaku terhadap anak-anak almarhum/almarhumah. 


Ada satu contoh kasus peraturan menteri  Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008  Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan bahwa ada larangan : a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara; b. menyewakan sebagian atau seluruhnya Rumah Negara; c. memanfaatkan Rumah Negara tidak sesuai fungsinya; d. menyerahkan hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan. Jika ini diterapkan maka semua yang melakukan penyimpangan pasal 6 ini seharusnya mendapatkan sanksi yang sama dengan tidak melakukan tebang pilih.