Pembangunan
perumahan di Indonesia telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum era
kemerdekaan. Namun hasilnya masih belum dapat menuntaskan ‘backlog’, yang saat
ini telah mencapai sekitar 7,4 juta rumah tangga yang belum menempati rumah
yang layak. Ditengarai salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya pemahaman
bahwa perumahan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tulisan ini merupakan
bagian dari upaya advokasi dengan mencoba menjelaskan konsep perumahan sebagai
hak asasi manusia. Dimulai dengan konsep hak asasi itu sendiri, kemudian
perumahan sebagai bagian dari hak asasi. Dilengkapi dengan sejauhmana
internalisasinya dalam peraturan di Indonesia.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Tampilkan postingan dengan label hak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak. Tampilkan semua postingan
Selasa, 10 Desember 2013
Selasa, 29 Januari 2013
Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (3)
Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni
mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum
para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan
antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan
kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal
penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan
para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang
dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H
Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun
pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat
bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal,
kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang
bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda
itu ditujukan.
Kamis, 24 Januari 2013
Peraturan Pemerintah atau Menteri Tidak Berlaku Surut
Dalam kenyataan banyak para pimpinan instansi/POLRI/TNI/BUMN dalam menerapkan peraturan dengan mengedepankan peraturan yang terbaru, padahal seharusnya tidak demikian. Sebagai contoh peraturan pemerintah/menteri/rektor sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa penghuni rumah dinas/negara dapat diberikan ijin penghunian sampai janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; bisa mengalihkan hak penghuniannya ke sesama karyawan dimana mereka bekerja melalui instansi, dan tidak berlaku terhadap anak-anak almarhum/almarhumah.
Ada satu contoh kasus peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan bahwa ada larangan : a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara; b. menyewakan sebagian atau seluruhnya Rumah Negara; c. memanfaatkan Rumah Negara tidak sesuai fungsinya; d. menyerahkan hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan. Jika ini diterapkan maka semua yang melakukan penyimpangan pasal 6 ini seharusnya mendapatkan sanksi yang sama dengan tidak melakukan tebang pilih.
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)