Pembangunan
perumahan di Indonesia telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum era
kemerdekaan. Namun hasilnya masih belum dapat menuntaskan ‘backlog’, yang saat
ini telah mencapai sekitar 7,4 juta rumah tangga yang belum menempati rumah
yang layak. Ditengarai salah satu faktor penyebabnya adalah masih kurangnya pemahaman
bahwa perumahan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tulisan ini merupakan
bagian dari upaya advokasi dengan mencoba menjelaskan konsep perumahan sebagai
hak asasi manusia. Dimulai dengan konsep hak asasi itu sendiri, kemudian
perumahan sebagai bagian dari hak asasi. Dilengkapi dengan sejauhmana
internalisasinya dalam peraturan di Indonesia.