Tampilkan postingan dengan label rumah negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah negara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Desember 2013

Penolakan Kasasi MA terhadap Penghuni Rumah Dinas TNI Kodam V Brawijaya.


Kasus ini merupakan sengketa perumahan menggunakan kekuatan hukum tetap sehingga jika pelaksanaan eksekusi seharusnya bukan oleh Kodam V Brawijaya namun Makamah Agung. Langkah Kodam V Brawijaya mengambil alih sejumlah aset rumah dinas prajurit TNI di kawasan Jalan Taman Hayam Wuruk, Surabaya, dinilai serampangan dan menggampangkan masalah. Pendekatan yang diambil sekadar untuk mengeluarkan para penghuni lama dari rumah-rumah dinas tadi. Langkah penertiban itu memicu banyak kontroversi sekaligus penolakan dari para purnawirawan beserta anggota keluarga mereka. Mereka berkeyakinan dilatari hal lain. Sebab, penertiban itu tak hanya terjadi di Kodam V Brawijaya, namun juga terjadi di sejumlah Kodam lainnya.

Senin, 09 Desember 2013

Penyelesaian Sengketa Rumah Dinas Purnawirawan TNI Melalui Jalur Mediasi


Masalah Utama dalam Penyelesaian sengketa perkara Rumdis kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan adalah bagaimana menciptakan penyelesaian yang sedapat mungkin bisa memuaskan para pihak yang berperkara dalam hal ini antara institusi TNI AD dengan Penghuni Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui efektivitas mediasi terhadap penyelesaian sengketa di masyarakat dan juga dalam perkara perdata Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan, maka mediasi dapat disajikan alternatif pilihan sengketa, khususnya prosedur mediasi berdasarkan PERMA No. 01 Tahun 2008.

Senin, 11 November 2013

TNI Tidak Berwenang Kosongkan Rumah Negara



TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan  menyatakan Tentara Nasional Indonesia tidak memiliki  kewenangan  mengusir  dan melakukan pengosongan  rumah negara yang dihuni keluarga veteran atau purnawirawan tentara.  "Kegiatan itu bertentangan dengan UU TNI," ujar Koordinator Eksekutif Kontras,  Haris Azhar .

Selasa, 30 Juli 2013

Renungan Tentang Rumah Dinas PNS dan TNI/POLRI


Ada hal yang menarik ketika saya membaca biografi seorang Ben Mboi, putra Manggarai yang sempat menjadi Gubernur NTT pada tahun 1978-1988. Jendral merangkap dokter yang sukses menjalani pernikahan beda agama dengan Ibu Nafsiah Walinono yang asli Sulawesi Selatan ini rupanya sempat merasakan pepatah “habis manis sepah dibuang” ketika pada tahun 2004 diminta untuk mengosongkan rumah dinasnya di Komplek TNI AD Gatot Subroto Jakarta Selatan karena lokasi tersebut akan dijadikan parking lot. Rumah dinas yang dihuninya sejak tahun 1975 itu dengan berat hati harus beliau tinggalkan setelah memperoleh perlakuan yang tidak manusiawi dari almamaternya sendiri, antara lain truk sampah dari Dinas Kebersihan DKI tidak diperbolehkan mengangkut sampah dari rumahnya selama dua bulan terakhir, jalan masuk komplek diblokir dan dibulldozer, sampai pada tahap dimana seorang kopral CPM mengacung-acungkan kantong keresek berisikan sejumlah uang sebagai biaya ganti rugi.

Jumat, 12 Juli 2013

Surat Penolakan dan Permohonan Pencabutan Surat Dandenma

Masih layak untuk dijadikan referensi bagi Aliansi Penghuni Rumah Negara Surabaya dengan biaya sendiri menggunakan KPR/BTN. "Dengan hormat, Sebelumnya perkenankan kami dari Forum Komunikasi dan Kerukunan Penghuni Rumah Hankam Slipi (FKKPRH Slipi) memperkenalkan diri. Forum kami adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari putra-putri penghuni rumah Hankam Slipi, yang bergerak dalam bidang kepemudaan, kemasyarakatan, olah raga, social, dan lainnya yang bertujuan tetap terjaganya kerukunan, sifat kekeluargaan dan gotong royong di perumahan Hankam Slipi".

Rabu, 03 Juli 2013

Dua kasus instansi/perusahaan berbeda dengan cara penekanan-penekanan yang sama.


Para pensiunan PT KAI menolak mediasi di kantor perusahaan itu. "Kami tidak mau mediasi di kantor, kami mengharapkan mediasi dilakukan di tempat tinggal kami atau di kantor DPRD di sini," kata juru bicara pensiunan PT KAI Lampung, Deni. Menurut dia, mediasi yang kerap difasilitasi oleh perusahaan itu justru menimbulkan penekanan-penekanan dari pihak perusahaan, sehingga para pensiunan akhirnya menyepakati hasil yang sudah diskenariokan oleh perusahaan sebelumnya.

Selasa, 12 Februari 2013

Banyak penghuni baru Rumah Negara yang sebenarnya sudah memiliki rumah ?

Biasanya seorang pejabat yang berwenang menertibkan rumah dinas sangat serius mengevaluasi penghuni Rumah Negara yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ini dibenarkan apabila sumber beaya pengadaan rumah negara tersebut berasal dari uang negara (APBN) atau uang rakyat. Penertiban ini harus mengacu pada  peraturan yang berlaku dan hukumnya wajib. Timbul persoalan lain jika biaya pengadaan diperoleh dari PNS sendiri melalui KPR/BTN dengan angsuran saat itu tergantung dari masa usia pensiun PNS yang bersangkutan mulai dari 7-20 tahun.

Tipe rumah RSS/36 (rumah sangat-sangat sederhana) ? Tanah terletak di dalam kampus masing-masing diberikan luas tanah 10x15 m, tetapi yang diurug hanya seukuran rumah yaitu 6x6m. Tentu  halaman sekeliling rumah untuk dapat dihuni dengan layak penghuni harus mengeluarkan biaya pengurugan yang tidak sedikit. Bahan batako, atap asbes, ubin plester, tanpa plafon, tanpa pagar, jembatan yang menghubungkan jalan dengan rumah hanya sebesar 30x100 cm. Sebenarnya saya kurang berminat Rumah Negara ini namun  karena saya terpaksa belum memiliki rumah sendiri. 

Senin, 11 Februari 2013

Sebuah Inspirasi Buat Para Pejabat Yang akan menertibkan Rumah Negara atau Bangunan Liar

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan segera membersihkan area waduk Pluit, Jakarta Utara, dari pemukiman liar. Pasalnya, keberadaan pemukiman di wilayah itu sudah mengganggu fungsi waduk. "Mau tidak mau karena menyangkut keselamatan jutaan orang, tahun ini akan kita bersihkan sehingga benar-benar berfungsi sebagai waduk,’’ ujar gubernur yang biasa disapa Jokowi itu saat rapat dengan para wali kota, camat dan lurah se-Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/1).


Waduk Pluit seluas 80 ha kini ditinggali 17 ribu kepala keluarga. Selain mengganggu fungsi waduk, para penghuni liar ini juga terancam bahaya akibat luapan air dari waduk seperti terjadi Jumat pekan lalu. Pemprov DKI akan memberikan pilihan bagi para penghuni waduk Pluit untuk pindah ke rumah susun milik pemerintah. Bahkan Pemprov bersedia menyediakan perabotan bagi warga yang bersedia pindah. Penghuni liar bukan satu-satunya masalah di waduk Pluit. Sedimentasi juga telah menyebabkan pendangkalan di waduk terbesar Jakarta itu.

Minggu, 03 Februari 2013

Pemerintah Sediakan Rusunami untuk Dosen dan Pegawai Bergaji Di Bawah Rp 4,5 Juta


Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap dosen. Setelah memberi tunjangan penelitian Rp 500 miliar, kini pemerintah menyediakan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk dosen dan pegawai universitas. Syaratnya, gaji dosen atau pegawai universitas tersebut harus di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Menteri Perumahan Rakyat RI M Yusuf Asya’ari mengatakan, pada tahun 2009 ini pemerintah menyediakan anggaran Rp 2,5 trilliun yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan akademis yang meningkat dari tahun ke tahun. Rencananya, pada tahun 2010 mendatang anggarannya bakal ditingkatkan menjadi Rp 3 trilliun. “Kami sudah berbicara pada rektor-rektor agar memanfaatkan peluang ini,” ujar M Yusuf Asya’ari saat meresmikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (10/9).



Penyediaan Rusunami untuk dosen dan pegawai universitas tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pemerintah. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan di kalangan akademis, seperti rektor, dosen atau pengawai di universitas. “Pada dasarnya ini untuk siapa saja. Tapi, kami harap rektor mau memanfaatkan peluang ini,” katanya.

Selasa, 29 Januari 2013

PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM

Mataram, 3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.

Jumat, 25 Januari 2013

Apa dasar hukumnya para janda dan pensiunan menempati rumah dinas?



1. Alinea ke-4 pembukaan UUD 45
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…dst”
Kata “melindungi” merupakan kata kerja aktif (bebuat sesuatu ). Dan Kata itu bermakna mecegah (defensiv) atau bisa pula berarti menyerang (ofensive/proaktif) dalam rangka penyelesaian masalah yang tengah dihadapi.



Siapa yang melindungi dan yang dilindungi ?

Subjek pelindung ialah pemerintah RI yang dikomandani oleh Presiden RI Adapun mereka yang harus dilindungi (menerima pelindungan) adalah bangsa dan tanah air Indonesia. Siapa bangsa Indonesia ? Dalam konteks rumah negara, kata bangsa Indonesia ialah anggota PNS/TNI aktif dan purnabhakti.Termasuk di dalamnya ialah putera-puteri mereka dan seluruh penduduk Indonesia yang oleh hukum diakui sebagai warga negara RI.

Kamis, 24 Januari 2013

Papan pengumuman Pengosongan Rumah Negara Model Arogansi

Bagaimana jika hal ini menimpa pada pensiunan PNS yang memiliki sakit jantung mungkin pimpinan sengaja membuat ulah demikian agar penghuni segera meninggal dan dapat digantikan dosen-dosen/karyawan muda aktif dan berguna bagi instansi, sedangkan yang sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun sudah tidak diperlukan lagi. Sebab apa dengan segala cara perintah pengosongan mulai dari pencabutan SK penghunian Rumah Dinas, hingga dialog tatap muka tidak berhasil. Mereka mencoba untuk membuat "sock terapi" dengan cara demikian. Karena dengan surat ancaman terakhir yang dilayangkan kepada beberapa penghuni Rumah Negara dengan Nomor 10191/IT2.III/RT.00/2012 adalah sebagai berikut.

Peraturan Pemerintah atau Menteri Tidak Berlaku Surut

Dalam kenyataan banyak para pimpinan instansi/POLRI/TNI/BUMN dalam menerapkan peraturan dengan mengedepankan peraturan yang terbaru, padahal seharusnya tidak demikian. Sebagai contoh peraturan pemerintah/menteri/rektor sebelumnya telah mengeluarkan peraturan bahwa penghuni rumah dinas/negara dapat diberikan ijin penghunian sampai janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; bisa mengalihkan hak penghuniannya ke sesama karyawan dimana mereka bekerja melalui instansi, dan tidak berlaku terhadap anak-anak almarhum/almarhumah. 


Ada satu contoh kasus peraturan menteri  Pendidikan Nasional No. 76 Tahun 2008  Pasal 6 ayat (6) yang menyatakan bahwa ada larangan : a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara; b. menyewakan sebagian atau seluruhnya Rumah Negara; c. memanfaatkan Rumah Negara tidak sesuai fungsinya; d. menyerahkan hak Penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; dan e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan. Jika ini diterapkan maka semua yang melakukan penyimpangan pasal 6 ini seharusnya mendapatkan sanksi yang sama dengan tidak melakukan tebang pilih. 

UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati | Press Release

Press Release

Diskusi Publik

“UU adan Peraturan Rumah Negara:
Kebijakan Setengah Hati”
Rabu, 5 May 2010, Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro No 74 Jakarta Pusat

1. Kami anggota ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA (APRN) adalah komunitas yang aktif berperan serta mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/Dinas yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komunitas ini terdiri dari LBH Jakarta, paguyuban penghuni rumah negara dari PT. KAI, TNI AD/AL/AU, BPKP, Perum Pegadaian, Kementrian ESDM, UPI Bandung, Institut Ilmu Pemerintahan/Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta dan berbagai penghuni rumah negara lainnya.

2. Peran serta kami diamanatkan oleh UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):

Undangan Diskusi Publik: “UU dan Peraturan Rumah Negara: Kebijakan Setengah Hati"

Sebelumnya perkenalkanlah kami Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 74 Menteng Jakarta Pusat, sebuah lembaga bantuan hukum yang telah 40 tahun berdiri dan konsisten untuk memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia. LBH Jakarta saat ini tergabung dalam ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA dimana di dalamnya tergabung para penghuni rumah negara PT. Kereta Api Indonesia, TNI AD, TNI AL, BPKP, dan Perum/Perjan Pegadaian, IIP/IPDN, Dep. ESDM dan berbagai penghuni rumah negara lainnya. APRN merupakan komunitas yang aktif mencari dan mengembangkan pemikiran dan tindakan alternatif bagi upaya penyelesaian konflik seputar Rumah Negara/ Dinas yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cerita Dibalik Derita Pensiunan

23 KK pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) IIP Ampera, Cilandak Timur, Jakarta Selatan diselimuti keresahan. Mereka resah dan was-was terhadap ancaman pengosongan paksa rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. 





Habis manis sepah dibuang. Inilah pepatah yang tampaknya pas untuk menggambarkan apa yang sedang dialami para pensiunan IIP. Setelah lebih dari 30 tahun mengabdi dan berbakti, ternyata bukan penghargaan secara pantas mereka terima dari instansi tempat mereka bekerja, melainkan tindakan sewenang-wenang. Para pensiunan justru diperlakukan seperti “kucing kurap” yang harus diusir keluar dari rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati.

Minggu, 18 April 2010 Tragedi Priuk....Pentingnya Pengendalian Diri






Jika melihat tayangan mengenai keributan di makam mbah Priuk kemarin maka yang terasa hanyalah kengerian yang amat sangat. Bagaimana tidak ngeri ? Hal serupa dapat saja terjadi pada saat akan dilakukan eksekusi rumah di kompleks IPDN, jl. Ampera, Jakarta, Kamis, 8 April 2010 yang baru lalu.

Dulu Halal, Sekarang Haram...

”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*




Saran kepada Menteri Dalam Negeri :

Para Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah; bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.