Bagaimana jika hal ini menimpa pada pensiunan PNS yang memiliki sakit jantung mungkin pimpinan sengaja membuat ulah demikian agar penghuni segera meninggal dan dapat digantikan dosen-dosen/karyawan muda aktif dan berguna bagi instansi, sedangkan yang sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun sudah tidak diperlukan lagi. Sebab apa dengan segala cara perintah pengosongan mulai dari pencabutan SK penghunian Rumah Dinas, hingga dialog tatap muka tidak berhasil. Mereka mencoba untuk membuat "sock terapi" dengan cara demikian. Karena dengan surat ancaman terakhir yang dilayangkan kepada beberapa penghuni Rumah Negara dengan Nomor 10191/IT2.III/RT.00/2012 adalah sebagai berikut.
Sehubungan dengan penertiban rumah negara di lingkungan kampus dan sebagai tindak lanjut dari SK Rektor No. 04276/LL/2009, Tanggal 23 April 2009, Tentang Pencabutan Ijin Menghuni Rumah Negara Golongan II di lingkungan PTN ternama di Surabaya (fotokopi SK terlampir), maka dengan hormat disampaikan bahwa Saudara tidak berhak lagi menempati rumah negara dimaksud. Untuk itu Saudara diminta segera mengosongkan dan menyerahkan Rumah Negara kepada Instansi melalui Tim Penertiban Rumah Negara di Sekretariat Wakil Rektor III, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya surat ini. Selanjutnya tidak cukup surat namun pemasangan papan yang intinya harus mengosongkan rumah tersebut tidak peduli asal rumah seakan tidak mendengar dan mengetahuinya. Benar-benar tanpa hati nurani dan sangat mencemarkan nama baik seseorang yang menjadi korbannya tak peduli lagi. Padahal perolehan rumah dinas menggunakan angsuran KPR/BTN type RSS/36 (Rumah Sangat-sangat Sederhana) mulai dari 7 s/d 20 tahun tergantung usia pensiun masing-masing karyawan tidaklah sama. Belum lagi kelayakan rumah bisa ditempati atau tidak mereka para pemimpin pura-pura tidak tahu atau sengaja tidak mau tahu karena kekuasaanlah yang digunakan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak mengosongkan dan menyerahkan rumah negara tersebut, maka instansi akan melakukan pengosongan secara paksa, dan apabila ada kehilangan barang dll maka hal tersebut bukan tanggung jawab Instansi.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surabaya, 29 Agustus 2012
Wakil Rektor III,
ttd.
Prof. Drs. Arogansi, M.Ikom, Ph.D
NIP. 19621015 190000 1 000
Tembusan :
Yth. Rektor (sebagai laporan)
Yth. Ka UPT TU dan Kerasipan
Disinpulkan SK tersebut diatas merupakan kaidah bahasa preman yang tidak menggunakan hati nurani dan hanya didasarkan pada azas kekuasaan belaka. Sebenarnya sangat mudah untuk dijalankan agar segera perikatan ini berakhir yaitu dengan mendoakan kepada seluruh penghuni beserta suami/dan atau istri yang bersangkutan cepat-cepat meninggal dunia. Tentu cara ini lebih mudah dilakukan tanpa harus mengeluarkan ancaman-ancaman seperti premanisme yang mengakibatkan dampaknya tidak hanya bagi penghuni tersebut saja, melainkan berdampak luas ketenangan kepada seluruh warga penghuni lainnya apalagi bagi pensiunan. Benar atau salahkah apa yang saya sampaikan tersebut di atas tergantung dari mana hati nurani berada. Semoga bermanfaat bagi perjuangan kita semua. MERDEKA !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar