Pertanyaan : konsultasi hukum
tentang Eksekusi Rumah Dinas :
Awalnya Instansi tempat kami
bekerja menawarkan kepada semua dosen/karyawan rumah dinas RSS/36 menggunakan
KPR-BTN dengan pelaksana PERUMNAS. Kami mendapatkan rumah dinas
tersebut dan membangun rumah dinas sendiri menggunakan KPR-BTN 10-15 tahun.
Karena saya mendekati usia pensiun saya hanya diperkenankan mengangsur selama 10
tahun.
Sebenarnya, sangat berat ketika
mengangsur serta membuat rumah tersebut layak untuk ditempati, maklum bekas
sawah di lingkungan kampus. Perjanjian semula, peserta dapat menempati rumah
dinas ini sampai suami/istri meninggal (Keputusan Mendiknas Nomor 0270/M/1980
dan SK Rektor 3002A/PT12.H/U/1993). Atau bisa dialihkan sesama karyawan dimana
kami bekerja.
Rumah seorang dosen yang masih asli tetapi sudah dilapis dengan semen dan cat putih, posisi di belakang pos, meski ada kelebihan tanah beliau tidak memanfaatkan kelebihan tersebut, bahkan kabarnya beliau juga terkena sanksi. Padahal beliau seorang dosen yang bergelar doktor masih aktif mengajar, memberikan ilmu kepada mahasiswa S1 maupun S2. Hanya orang yang memiliki hati nuranilah yang menyatakan keprihatinannya.
.jpg)
