1. Alinea
ke-4 pembukaan UUD 45
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…dst”
Kata “melindungi” merupakan kata kerja aktif (bebuat sesuatu ). Dan Kata itu
bermakna mecegah (defensiv) atau bisa pula berarti menyerang
(ofensive/proaktif) dalam rangka penyelesaian masalah yang tengah dihadapi.
Siapa yang melindungi dan yang dilindungi ?
Subjek pelindung ialah pemerintah RI yang dikomandani oleh Presiden RI
Adapun mereka yang harus dilindungi (menerima pelindungan) adalah bangsa dan
tanah air Indonesia. Siapa bangsa Indonesia ? Dalam konteks rumah negara, kata
bangsa Indonesia ialah anggota PNS/TNI aktif dan purnabhakti.Termasuk di
dalamnya ialah putera-puteri mereka dan seluruh penduduk Indonesia yang oleh
hukum diakui sebagai warga negara RI.
Pertanyaan terakhir ialah, Bangsa Indonesia dilindungi dari apa ? Jawaban
dari pertanyaan itu ialah, kemiskinan.Negara(baca:pemerintah RI) wajib mencegah
(defensive aktive) agar rakyat tidak hidup miskin apalagi sampai hidup di bawah
garis kemiskinan (kere).
Salah satu indikator sejahtera ialah kepemilikan rumah tinggal.Dan hidup
seorang dikategorikan miskin jika ia belum memiliki rumah tempat tinggal
pribadi.Adapun kalimat “memajukan kesejahteraan umum” semakin mempertegas bahwa
negara wajib (proaktif) memenuhi kebutuhan perumahan rakyat agar hidup mereka
sejahtera.Tentu saja kewajiban itu termasuk menyediakan rumah dinas bagi
PNS/TNI untuk menunjang tugas-tugasnya.
Kita gali lebih dalam makna kalimat ”memajukan kesejahteraan umum”.Sejatinya
kalimat ini juga menunjuk pada makna “membantu meringankan beban ekonom rakyat
dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal”.Atau mencegah harta milik rakyat dari
tindakan , perbuatan atau aksi orang lain yang dapat menurunkan kwalitas
hidupnya (menjadi miskin).
Pertanyaannya sekarang ialah, ”Seorang purnawirawan hidup dengan ekonomi
pas-pasan. Kemudian rumah miliknya diambil minus ganti rugi.Apakah
kesejahteraan orang yang telah dirampas rumahnya meningkat, ataukah semakin
menurun ?”Tentu saja menurun.
Bagaimana jika subjek yang mengambil rumah adalah pemerintah ? Apakah
tindakan pemerintah disini dapat dikategorikan meningkatkan kesejahteraan
seluruh rakyat, jika akibat dari tindakan pemerintah itu ada kelompok rakyat
tertentu harus menerima kenyataan pahit;tingkat kesejahteraannnya menurun?
Tentu saja tindakan pemerintah tersebut contraproduktif. Karena ada kelompok
rakyat yang dirugikan. Mensejahterakan satu pihak dengan mengorbankan
kesejahteran pihak lain, bukanlah tindakan yang adil dan bijaksana.Karena itu
pemerintah senantiasa dituntut bersikap adil (sila ke lima pancasila) dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan rumah tinggal.
2. UU No.
4 tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
Pasal 5 ayat 1 tersebut mengatakan “Setiap warga negara mempunyai hak untuk
menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Kemudian pasal 50 UU RI No.
34 tahun 2004 tentang TNI mewajibkan negara memberikan rawatan dan layanan
kedinasan kepada prajurit dan prajurit siswa yang salah satunya adalah
;perumahan/asrama/mess.
3. Undang-undang
Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955
tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 15 ;Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Konsideren UU Darurat 19 tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri
Kepada Pegawai Negeri, mengatakan sebagai berikut:
“Bahwa salah satu jalan untuk memberikan bantuan kepada pegawai-pegawai
ialah memberikan kesempatan kepada mereka untuk membeli rumah Negeri, dan
dengan uang penjualan ini dibangunkan rumah-rumah baru untuk dibelinya”
Dari undang-undang tersebut maka lahirlah beberapa peraturan pemerintah yang
berlaku sampai sekarang.Beberapa peraturan pemerintah tersebut antara lain;
1.PP. No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara.
2.Keppres No. 13 tahun 1974 tentang Perubahan dan Penetapan Status Rumah
Negara.
3.Keppres No. 40 tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negara.
4.Keppres No. 81 tahun 1982 tentang Perubahan Keppres No. 13 tahun 1974 tentang
Perubahan Penetapan Status Rumah Negara.
5.PP.No.31 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No.40 tahun 1994 Tentang Rumah Negara
6. Pasal 16 ayat 1 dan 2 PP.No.31 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No.40
tahun 1994 tentang Rumah negara mengatakan sebagai berikut:
“Rumah negara yang dapat dialihkan
haknya adalah Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat
dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni.
Semua peraturan perundang-undangan di atas merupakan dasar hukum bagi
purnawirwan, janda serta putera-puterinya menempati rumah negara sekaligus
membelinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar