Jumat, 25 Januari 2013

Apa dasar hukumnya para janda dan pensiunan menempati rumah dinas?



1. Alinea ke-4 pembukaan UUD 45
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…dst”
Kata “melindungi” merupakan kata kerja aktif (bebuat sesuatu ). Dan Kata itu bermakna mecegah (defensiv) atau bisa pula berarti menyerang (ofensive/proaktif) dalam rangka penyelesaian masalah yang tengah dihadapi.



Siapa yang melindungi dan yang dilindungi ?

Subjek pelindung ialah pemerintah RI yang dikomandani oleh Presiden RI Adapun mereka yang harus dilindungi (menerima pelindungan) adalah bangsa dan tanah air Indonesia. Siapa bangsa Indonesia ? Dalam konteks rumah negara, kata bangsa Indonesia ialah anggota PNS/TNI aktif dan purnabhakti.Termasuk di dalamnya ialah putera-puteri mereka dan seluruh penduduk Indonesia yang oleh hukum diakui sebagai warga negara RI.
Pertanyaan terakhir ialah, Bangsa Indonesia dilindungi dari apa ? Jawaban dari pertanyaan itu ialah, kemiskinan.Negara(baca:pemerintah RI) wajib mencegah (defensive aktive) agar rakyat tidak hidup miskin apalagi sampai hidup di bawah garis kemiskinan (kere).

Salah satu indikator sejahtera ialah kepemilikan rumah tinggal.Dan hidup seorang dikategorikan miskin jika ia belum memiliki rumah tempat tinggal pribadi.Adapun kalimat “memajukan kesejahteraan umum” semakin mempertegas bahwa negara wajib (proaktif) memenuhi kebutuhan perumahan rakyat agar hidup mereka sejahtera.Tentu saja kewajiban itu termasuk menyediakan rumah dinas bagi PNS/TNI untuk menunjang tugas-tugasnya.

Kita gali lebih dalam makna kalimat ”memajukan kesejahteraan umum”.Sejatinya kalimat ini juga menunjuk pada makna “membantu meringankan beban ekonom rakyat dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal”.Atau mencegah harta milik rakyat dari tindakan , perbuatan atau aksi orang lain yang dapat menurunkan kwalitas hidupnya (menjadi miskin).

Pertanyaannya sekarang ialah, ”Seorang purnawirawan hidup dengan ekonomi pas-pasan. Kemudian rumah miliknya diambil minus ganti rugi.Apakah kesejahteraan orang yang telah dirampas rumahnya meningkat, ataukah semakin menurun ?”Tentu saja menurun.

Bagaimana jika subjek yang mengambil rumah adalah pemerintah ? Apakah tindakan pemerintah disini dapat dikategorikan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat, jika akibat dari tindakan pemerintah itu ada kelompok rakyat tertentu harus menerima kenyataan pahit;tingkat kesejahteraannnya menurun?

Tentu saja tindakan pemerintah tersebut contraproduktif. Karena ada kelompok rakyat yang dirugikan. Mensejahterakan satu pihak dengan mengorbankan kesejahteran pihak lain, bukanlah tindakan yang adil dan bijaksana.Karena itu pemerintah senantiasa dituntut bersikap adil (sila ke lima pancasila) dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan rumah tinggal.

2. UU No. 4 tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
Pasal 5 ayat 1 tersebut mengatakan “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Kemudian pasal 50 UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI mewajibkan negara memberikan rawatan dan layanan kedinasan kepada prajurit dan prajurit siswa yang salah satunya adalah ;perumahan/asrama/mess.

3. Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 15 ;Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Konsideren UU Darurat 19 tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri, mengatakan sebagai berikut:

“Bahwa salah satu jalan untuk memberikan bantuan kepada pegawai-pegawai ialah memberikan kesempatan kepada mereka untuk membeli rumah Negeri, dan dengan uang penjualan ini dibangunkan rumah-rumah baru untuk dibelinya”

Dari undang-undang tersebut maka lahirlah beberapa peraturan pemerintah yang berlaku sampai sekarang.Beberapa peraturan pemerintah tersebut antara lain;
1.PP. No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara.
2.Keppres No. 13 tahun 1974 tentang Perubahan dan Penetapan Status Rumah Negara.
3.Keppres No. 40 tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negara.
4.Keppres No. 81 tahun 1982 tentang Perubahan Keppres No. 13 tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negara.
5.PP.No.31 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No.40 tahun 1994 Tentang Rumah  Negara
6. Pasal 16 ayat 1 dan 2 PP.No.31 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No.40 tahun 1994 tentang Rumah negara mengatakan sebagai berikut:

“Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni.

Semua peraturan perundang-undangan di atas merupakan dasar hukum bagi purnawirwan, janda serta putera-puterinya menempati rumah negara sekaligus membelinya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar