Senin, 19 November
2012
Sejumlah pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan
gugatan terhadap direksi lantaran melayangkan surat berisi ancaman untuk segera
melakukan pengosongan rumah dinas di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Padahal, menurut ketentuan para pensiunan itu diperbolehkan memiliki rumah
dinas yang sudah ditinggali dengan cara membeli.
"Tahun
2005 ada kesepakatan dari direksi yang menyetujui pengalihan hak rumah dinas
kepada pensiunan, tetapi harus tetap dengan persetujuan Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan pengalihan
hak kepemilikan rumah dinas," ujar kuasa hukum penggugat, Romy Leo
Rinaldo, sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada,
Jakarta, Senin (19/11).
