Sorot mata Wahyono, pensiunan PNS kampus IIP di jalan Ampera Raya
Cilandak Jakarta Selatan, nampak nanar. Garis wajahnya menyiratkan
kegundahan sekaligus kemarahan. Pasalnya, ia menerima surat dari IPDN
perihal pengosongan rumah dinas yang dia tempati. Surat tertanggal 6
April 2010 itu, ditandatangani Drs H Srimoyo Tamtomo SH MH, Kepala Biro
Administrasi Umum dan Keuangan IPDN.
Surat yang sama juga diterima lima pensiunan IIP lainnya. Mereka adalah
pensiunan dosen, Drs Andy Ramses Marpaung, serta empat janda pensiunan,
yakni Ny Fauzi Ridwan (81 tahun), Ny Soeroso, Ny Mochtar, dan Ny
Suyanto. Wahyono merasa pantas gundah dan marah, sebab pihak IPDN
dinilainya tidak berhak melakukan pengosongan paksa terhadap rumah
pensiunan di IIP. Sebaliknya, pensiunan mempunyai hak untuk menempati
rumah dinas itu sampai ajal menjemput. Selain itu, pensiunan masih ada
hak untuk meminta pengalihan golongan rumah, dari rumah golongan II
menjadi rumah golongan III, sehingga pada akhirnya rumah tersebut bisa
mereka beli dengan cara mencicil. “Seperti diatur di dalam PP 40 yang
telah diubah menjadi PP 31 tahun 2005,” tutur Wahyono.