Ada hal yang menarik ketika saya membaca biografi seorang Ben Mboi,
putra Manggarai yang sempat menjadi Gubernur NTT pada tahun 1978-1988. Jendral
merangkap dokter yang sukses menjalani pernikahan beda agama dengan Ibu Nafsiah
Walinono yang asli Sulawesi Selatan ini rupanya sempat merasakan pepatah “habis
manis sepah dibuang” ketika pada tahun 2004 diminta untuk mengosongkan rumah
dinasnya di Komplek TNI AD Gatot Subroto Jakarta Selatan karena lokasi tersebut
akan dijadikan parking lot. Rumah dinas yang dihuninya sejak tahun 1975 itu
dengan berat hati harus beliau tinggalkan setelah memperoleh perlakuan yang
tidak manusiawi dari almamaternya sendiri, antara lain truk sampah dari Dinas
Kebersihan DKI tidak diperbolehkan mengangkut sampah dari rumahnya selama dua
bulan terakhir, jalan masuk komplek diblokir dan dibulldozer, sampai pada tahap
dimana seorang kopral CPM mengacung-acungkan kantong keresek berisikan sejumlah
uang sebagai biaya ganti rugi.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Tampilkan postingan dengan label polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polri. Tampilkan semua postingan
Selasa, 30 Juli 2013
Jumat, 25 Januari 2013
Apa dasar hukumnya para janda dan pensiunan menempati rumah dinas?
1. Alinea
ke-4 pembukaan UUD 45
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…dst”
Kata “melindungi” merupakan kata kerja aktif (bebuat sesuatu ). Dan Kata itu
bermakna mecegah (defensiv) atau bisa pula berarti menyerang
(ofensive/proaktif) dalam rangka penyelesaian masalah yang tengah dihadapi.
Siapa yang melindungi dan yang dilindungi ?
Subjek pelindung ialah pemerintah RI yang dikomandani oleh Presiden RI
Adapun mereka yang harus dilindungi (menerima pelindungan) adalah bangsa dan
tanah air Indonesia. Siapa bangsa Indonesia ? Dalam konteks rumah negara, kata
bangsa Indonesia ialah anggota PNS/TNI aktif dan purnabhakti.Termasuk di
dalamnya ialah putera-puteri mereka dan seluruh penduduk Indonesia yang oleh
hukum diakui sebagai warga negara RI.
Kamis, 24 Januari 2013
Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Terbentuk
Blog ini terbangun karena adanya ketidakadilan di suatu kampus ternama di Surabaya. Yang mana sebelumnya ada penawaran pembangunan rumah dinas dengan biaya sendiri yang pelaksanaannya melalui KPR-BTN dengan kontraktor Perumnas, dengan bangunan tipe RSS-36 : dinding batako, genting asbes, lantai plester, tanpa pagar, urugan sebatas ukuran rumah 6 x 6 = 36 m2. Dengan angsuran sesuai dengan usia masa pensiun : mulai dari 7 tahun - 20 tahun. Perjanjian berdasarkan SK. Rektor : pertama, rumah tersebut dapat dihuni sampai dengan suami/istri meninggal dunia; kedua, dapat dialihkan kepada sesama karyawan se-instansi; ketiga : diserahkan kepada instansi. Perumahan ini sebelum berinisial Rumah Dinas dan berubah menjadi Rumah Negara. Dalam kenyataan telah terjadi perselisihan antara instansi dan penghuni, yang mana instansi merasa bahwa hak sepenuhnya ada padanya, sedang penghuni yang telah bersusah payah mengangsur; merenovasi hingga layak huni yang tidak sedikit beban beaya yang harus dikeluarkan. Tiba-tiba ada SK. keluar dengan bunyi tidak menggunakan rumah sesuai dengan fungsinya dan harus menyerahkan kembali kepada instansi, dengan alasan banyak dosen-dosen muda yang pulang dari luar negeri tidak memiliki rumah dinas, sehingga mengganggu kinerja mereka. Sangat diherankan apakah kita yang mengangsur rumah dinas selama puluhan tahun dianggap sudah lebih mampu dari mereka. Demikianlah sedikit pembuka dialog kita para pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD bahkan yang masih aktif sekalipun yang menempati rumah negara dapat bergabung di Blog Milik Kita Semua ini. Dasar pemikiran ini diakibatkan tekanan yang terus-menerus terhadap penghuni, maka tumbuhlah inspirasi untuk bergabung dengan ALIANSI PENGHUNI RUMAH NEGARA, yang berkantor Sekretariat di gedung milik LBH, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat. Dalam hal ini kita akan segera bergabung sebagai Cabang APRN Surabaya, sementara sekretariat kantor sementara akan menempati salah rumah di Perum. ITS Jl. Teknik Komputer 2-10/U-55 Surabaya. APRN Cabang Surabaya akan berkoordinasi dengan APRN Pusat Jakarta dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan Hukum dan HAM semua elemen pensiunan PNS/POLRI/TNI/BUMN/BUMD yang bertempat tinggal di Rumah Negara.
Langganan:
Komentar (Atom)
