Tampilkan postingan dengan label duda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label duda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Januari 2013

PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM

Mataram, 3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.

Jumat, 25 Januari 2013

Apa dasar hukumnya para janda dan pensiunan menempati rumah dinas?



1. Alinea ke-4 pembukaan UUD 45
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…dst”
Kata “melindungi” merupakan kata kerja aktif (bebuat sesuatu ). Dan Kata itu bermakna mecegah (defensiv) atau bisa pula berarti menyerang (ofensive/proaktif) dalam rangka penyelesaian masalah yang tengah dihadapi.



Siapa yang melindungi dan yang dilindungi ?

Subjek pelindung ialah pemerintah RI yang dikomandani oleh Presiden RI Adapun mereka yang harus dilindungi (menerima pelindungan) adalah bangsa dan tanah air Indonesia. Siapa bangsa Indonesia ? Dalam konteks rumah negara, kata bangsa Indonesia ialah anggota PNS/TNI aktif dan purnabhakti.Termasuk di dalamnya ialah putera-puteri mereka dan seluruh penduduk Indonesia yang oleh hukum diakui sebagai warga negara RI.