Putusan ini tentu membuat lega bagi para penghuni
Rumah Dinas yang sekarang di rubah menjadi Rumah Negara tidak hanya di
Universitas Negeri Malang saja tentunya. Yang jelas putusan ini berlaku juga
pada Rumah Dinas UNIBRAW, UNAIR dan ITS. Pada intinya bahwa sengketa rumah dinas
berdasarkan Permendiknas No.76 Tahun 2008 telah dipatahkan oleh putusan Makamah
Agung, salah satu bunyi putusan adalah sebagai berikut : Bahwa isi diktum Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang di atas yang menyatakan bahwa semua Keputusan Rektor Universitas Negeri
Malang yang terkait dengan Rumah Negara dinyatakan gugur demi hukum dan tidak
berlaku adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 76 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional tidak ada satu pasalpun yang menyatakan atau dapat menyebabkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut menggugurkan semua Keputusan
Tata Usaha Negara di tingkat lebih bawah (Keputusan Rektor) yang telah
diterbitkan sebelumnya.
Sebagai media diskusi dan konsultasi hukum Penghuni Rumah Negara bagi para Pensiunan PNS; POLRI; TNI; BUMN; dan calon pensiunan (peminat lainnya).
Tampilkan postingan dengan label Permendiknas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendiknas. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 28 September 2013
Rabu, 03 Juli 2013
Dua kasus instansi/perusahaan berbeda dengan cara penekanan-penekanan yang sama.
Para pensiunan PT KAI menolak mediasi di kantor perusahaan itu. "Kami tidak mau mediasi di kantor, kami mengharapkan mediasi dilakukan di tempat tinggal kami atau di kantor DPRD di sini," kata juru bicara pensiunan PT KAI Lampung, Deni. Menurut dia, mediasi yang kerap difasilitasi oleh perusahaan itu justru menimbulkan penekanan-penekanan dari pihak perusahaan, sehingga para pensiunan akhirnya menyepakati hasil yang sudah diskenariokan oleh perusahaan sebelumnya.
Minggu, 03 Februari 2013
UM akan Bangun Rumah Relokasi untuk Penghuni Rumah Dinas
Langkah penertiban rumah dinas di Universitas
Negeri Malang (UM) diikuti dengan pembangunan rumah relokasi bagi mantan
penghuni rumah dinas. Pihak rektorat bekerja sama dengan Bank BTN dan
pengembang bakal membangun kompleks perumahan. Kita acungi jempol kepada
Universitas Negeri Malang yang menghargai penghuni rumah dinas, tentu hal ini
bisa dicontoh oleh perguruan-perguruan tinggi lainnya.
Salah satu contoh rumah dinas dibangun mulai tahun 1994 (sekarang berubah Rumah Negara), tipe RSS/36; bahan batako; genting asbes; tanpa plafon; ubin plester. Halaman samping dan belakang kubangan maklum bekas sawah. Untuk dapat menghuni rumah dinas tersebut PNS harus mengangsur selama 7-20 tahun dengan KPR-BTN tergantung usia pensiunnya. Sebelumnya dijanjikan untuk dapat ditempati sampai suami/istri PNS yang bersangkutan meninggal dunia; dan/atau rumah dinas ini bisa dialihhunikan sesama pegawai di lingkungannya. Namun apa yang terjadi setelah terbit permendiknas No.76/2008, muncul kesewenang-wenangan pejabat untuk mengusir penghuni sah dengan dalih menegakkan peraturan tersebut tanpa ganti rugi tanpa biaya pindah dan bahkan pakai batas 3 bulan yang lebih kejam yang terjadi adalah selambat-lambatnya 30 hari. Menggusur bangli (bangunan liar saja di bantaran sungai) dengan 32 juta pejabat yang bersangkutan masih memikirkan apakah penghuni bangli tersebut bersedia menerima ?
Selasa, 29 Januari 2013
Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (3)
Kalau Prof H Sunarpi mengatakan penghuni
mengingkari kesepakatan dengan Irjen Mendiknas terkait rumah dinas, kuasa hukum
para penghuni rumdis M Taufik Budiman justru menduga ada ketidakselarasan
antara kata dan perbuatan. “Seolah-olah yang dikatakan (Rektor Unram H Sunarpi) berbeda dengan
kenyataan. Mungkin ini kesalahan stafnya, tidak ada koordinasi perihal
penerbitan surat perintah pengosongan dengan hasil dialog antara rektor dengan
para penghuni,” ujar Taufik Budiman, Selasa (27/9) pekan lalu. Yang
dimaksudkan Taufik adalah hasil dialog antara para mantan dosen dengan H
Sunarpi, di mana rektor berjanji tidak akan mengambil tindakan apapun
pasca-dialog terkait rumdis. Namun tak lama setelah dialog, datang surat
bertanggal 15 September 2011 yang memerintahkan pengosongan rumah. Padahal,
kedatangan para penghuni untuk berdialog tersebut dipicu surat lain yang
bertanggal 15 Agustus dengan perihal yang sama. Bedanya, dua surat yang berbeda
itu ditujukan.
Gugatan Hukum Perkara Rumah Dinas Dosen UNRAM (2)
Kehendak melakukan privatisasi rumah dinas
(rumdis) di kalangan penghuni rumdis Unram sudah berlangsung sejak lama.
Keinginan itupun semakin menggebu sewaktu secara nasional hal serupa disuarakan
para penghuni rumdis di banyak perguruan tinggi se Indonesia. Bak
mendapat kawan senasib, para penghuni rumdis Unram semakin gigih memperjuangkan
privatisasi yang akhirnya memilih menempuh gugatan hukum Episode
kerenggangan hubungan junior-senior di lingkungan Universitas Mataram (Unram)
berlanjut. Pekan lalu Koran Kampung menulis berita mengenai sejumlah
mantan dosen dan janda mantan dosen penghuni Rumdis Unram yang diminta
mengosongkan rumah yang mereka tempati. Perintah pengosongan itu datang dari
pihak universitas. Pendekatan sesama keluarga besar, proses dialog dan
negosiasi dengan Rektor Unram, menemui jalan buntu.
PENSIUNAN DOSEN GUGAT REKTOR UNRAM
Mataram,
3/10 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang pensiunan dan janda dosen menggugat Rektor
Universitas Mataram Prof H Sunarpi PhD melalui PTUN Mataram karena mengeluarkan
surat keputusan pengosongan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun tanpa
dasar hukum yang kuat.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.
"Para mantan dosen yang sudah sepuh itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram (Unram) Nomor 3525 tentang Perintah Pengosongan Rumah Negara yang dikeluarkan pada 28 April 2011," kata penasihat hukum para pensiunan dan janda dosen Unram Taufik Budiman, di Mataram, Senin.
Langganan:
Komentar (Atom)
