Tampilkan postingan dengan label pensiunan iip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pensiunan iip. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Januari 2013

Cerita Dibalik Derita Pensiunan

23 KK pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) IIP Ampera, Cilandak Timur, Jakarta Selatan diselimuti keresahan. Mereka resah dan was-was terhadap ancaman pengosongan paksa rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. 





Habis manis sepah dibuang. Inilah pepatah yang tampaknya pas untuk menggambarkan apa yang sedang dialami para pensiunan IIP. Setelah lebih dari 30 tahun mengabdi dan berbakti, ternyata bukan penghargaan secara pantas mereka terima dari instansi tempat mereka bekerja, melainkan tindakan sewenang-wenang. Para pensiunan justru diperlakukan seperti “kucing kurap” yang harus diusir keluar dari rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati.

PRESS RELEASE




 Berikut ini adalah press-release dari kami yang merupakan ungkapan & tuntutan dari pensiunan IIP yang kami sampaikan di LBH Jakarta:

1.Kami adalah pensiunan/janda-duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Cilandak, Jakarta, yang selama ini telah mengabdikan diri kepada Negara Indonesia. Dimana, memasuki masa tua, kami harus mengalami kecemasan dan ketidaktenangan akibat intimidasi dan ancaman pengosongan paksa terhadap rumah yang kami huni oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri.

Janji Palsu Pimpinan IIP

Pensiunan pegawai IIP Kampus Cilandak, Jakarta, selama membaktikan dirinya telah sering mendengar janji-janji yang diucapkan oleh para pimpinan kampus. Janji yang diberikan kepada pensiunan oleh para Pimpinan IIP adalah bahwa IIP membantu agar setiap dosen/ pegawai IIP yang telah pensiun (setelah bekerja di IIP selama lebih dari 10 tahun dan belum pernah membeli/memiliki rumah dari Negara) akan dibantu/diusahakan untuk mempunyai rumah. Dalam hal bantuan belum dapat direalisasikan oleh IIP, maka kebijaksanaan yang ditempuh adalah memberikan izin untuk tetap menghuni rumah dinas di IIP, selagi pensiunan tersebut dan/atau janda atau duda-nya masih hidup.





 Janji tersebut misalnya diucapkan langsung oleh Rektor IIP periode tahun 1995-1998 yang Beliau ucapkan di depan para pegawai IIP pada acara “Silaturahmi dengan warga kampus” tanggal 22 Juni 1998. Disebutkan juga oleh beliau bahwa kebijakan tersebut telah berlangsung semenjak Rektor IIP yang pertama, Bapak Drs Soejekti Djajadiatma, MSPA dan diikuti oleh rektor-rektor sesudahnya.

Berita Seputar Pengosongan Rumah IIP di Internet




Berikut ini beberapa website yang memberitakan seputar aksi pengosongan rumah pensiunan IIP:

Eksekusi Rumah Pensiunan Depdagri di Jl. Ampera Masih Tegang
Ratusan warga dan Pamdal Depdagri terus terlibat saling dorong saat eksekusi rumah pensiunan di Kompleks IPDN. Negosiasi warga dan aparat keamanan masih ....

Rabu, 14 April 2010 Komnas HAM & LBH Jakarta, Terima Kasih!!






Dalam artikel ini kami pensiunan IIP ingin mengucapkan banyak terima kasih atas peran dari KOMNAS HAM dan LBH Jakarta yang kami anggap amat sangat membantu kami dalam penyelesaian aksi pengosongan secara paksa oleh pihak IPDN. Ini adalah upaya-upaya yang kami bangun untuk menjalin komunikasi dengan pihak KOMNAS HAM & LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini kita rangkum berdasarkan kronologis & tindak lanjut dari pihak KOMNAS HAM/LBH Jakarta.

Kemauan Orang Tua, Bukan Anak-anaknya

Sorot mata Wahyono, pensiunan PNS kampus IIP di jalan Ampera Raya Cilandak Jakarta Selatan, nampak nanar. Garis wajahnya menyiratkan kegundahan sekaligus kemarahan. Pasalnya, ia menerima surat dari IPDN perihal pengosongan rumah dinas yang dia tempati. Surat tertanggal 6 April 2010 itu, ditandatangani Drs H Srimoyo Tamtomo SH MH, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN. 


Surat yang sama juga diterima lima pensiunan IIP lainnya. Mereka adalah pensiunan dosen, Drs Andy Ramses Marpaung, serta empat janda pensiunan, yakni Ny Fauzi Ridwan (81 tahun), Ny Soeroso, Ny Mochtar, dan Ny Suyanto. Wahyono merasa pantas gundah dan marah, sebab pihak IPDN dinilainya tidak berhak melakukan pengosongan paksa terhadap rumah pensiunan di IIP. Sebaliknya, pensiunan mempunyai hak untuk menempati rumah dinas itu sampai ajal menjemput. Selain itu, pensiunan masih ada hak untuk meminta pengalihan golongan rumah, dari rumah golongan II menjadi rumah golongan III, sehingga pada akhirnya rumah tersebut bisa mereka beli dengan cara mencicil. “Seperti diatur di dalam PP 40 yang telah diubah menjadi PP 31 tahun 2005,” tutur Wahyono.

Dulu Halal, Sekarang Haram...

”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*




Saran kepada Menteri Dalam Negeri :

Para Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah; bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak Yang Nyaris Melinggis Rumahku

SPT….SPT…., begitulah kesibukan orang setiap akhir bulan Maret karena disibukkan untuk membuat SPT tahunan. Juga tahun 2010 ini.Sebagai warganegara yang telah mempunyai NPWP pribadi banyak orang membuat SPT tahunan pribadi yang menjadi kewajiban mereka. Namun tiba-tiba saja sebuah berita mengejutkan terdengar. Berita yang membuat batang leher pembayar pajak sekonyong tercekat, nafasnya tersenggal-senggal, dan darahnya mendidih karena amarah.