Tampilkan postingan dengan label otoriter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label otoriter. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2013

Sejarah berdirinya YLBHI - Visi dan Misinya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.


Setelah beroperasi salam satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Kamis, 24 Januari 2013

Dulu Halal, Sekarang Haram...

”Dulu Halal, Sekarang Haram”: Contoh Budaya ”pokoknya”, Otoriter, dan Menang Sendiri dari Para Pejabat Yang Berkuasa*




Saran kepada Menteri Dalam Negeri :

Para Pejabat Tinggi di Kementerian Dalam Negeri seyogyanya mengambil keputusan yang tidak didasarkan kepada keinginannya sendiri, otoriter dan berpegang pada kata 'pokoknya'. Saat ini kondisi sudah berubah; bukan waktunya lagi pengambilan keputusan dilakukan tanpa berdasarkan data, fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.