Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.
Setelah beroperasi salam satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Setelah beroperasi salam satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.Pilihan untuk menjadi bagian dari gerakan pro-demokrasi merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari. Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan telah membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
Atas realitas inilah LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial. Hukum-hukum yang ditetapkan bukanlah hasil kompromi institusi-institusi negara dan kekuatan pasar dan modal semata, tetapi hukum yang dirumuskan atas dasar tuntutan dan aspirasi masyarakat.
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 14 kantor cabang dan 8 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua. YLBHI sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil memandang bahwa penyelenggaran negara haruslah didasari pada upaya perlindungan dan penjaminan bagi rakyat dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, budaya serta kebebasan-kebebasan dasar manusia. Semuanya ini harus bermuara kepada terwujudnya tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi pinsip-prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
Atas realitas inilah LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial. Hukum-hukum yang ditetapkan bukanlah hasil kompromi institusi-institusi negara dan kekuatan pasar dan modal semata, tetapi hukum yang dirumuskan atas dasar tuntutan dan aspirasi masyarakat.
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 14 kantor cabang dan 8 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua. YLBHI sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil memandang bahwa penyelenggaran negara haruslah didasari pada upaya perlindungan dan penjaminan bagi rakyat dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, budaya serta kebebasan-kebebasan dasar manusia. Semuanya ini harus bermuara kepada terwujudnya tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi pinsip-prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
Prinsip-prinsip di atas harus terbingkai dalam bentuk penyelenggaraan negara yang mengimplementasikan kesejahteraan rakyat sekaligus memberi ruang yang sebesar-besarnya bagi tumbuh dan berkembangnya kekuatan-kekuatan masyarakat yang mampu melakukan kontrol atas penyelenggaraan negara. YLBHI melihat bahwa kekuatan-kekuatan rakyat harus diposisikan sebagai subyek perubahan. Petani, buruh, mahasiswa, kaum miskin kota menjadi kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi partner bagi upaya membangun keadilan dan supremasi sipil.
Visi dan Misi
Dalam menjalankan kerja-kerja dan program-programnya, YLBHI menyandarkannya pada nilai-nilai dasar organisasi, visi dan misi lembaga yang disusun dan disepakati bersama oleh seluruh kantor-kantor LBH di Indonesia. NILAI-NILAI DASAR ORGANISASI
1. Bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, di satu pihak, harus terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan;
2. Bahwa keadilan hukum adalah salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan (toleransi) budaya menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh saling melengkapi;
3. Bahwa karena keterkaitan secara struktural tersebut di atas, upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendala nya harus dilakukan berbarengan dan sejalan secara proporsional dan kontekstual dengan penegakan keadilan dan penghapusan kendala-kendala terkait dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya;
4. Bahwa memperjuangkan dan menghormati Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tugas dan kewajiban yang suci karena HAM adalah kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Pengasih sehingga tidak seorangpun dapat merampas hak-hak yang melekat pada manusia sejak lahir itu;
5. Bahwa mengamalkan perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang tercela adalah inti dari penegakan kebenaran dan hati-nurani masyarakat dalam suatu tata-hubungan pergaulan sosial yang adil, dan karena itu, penyuaraan dan penegakan kebenaran di hadapan kekuasaan yang menyelewng merupakan sikap dan perbuatan yang terpuji;
6. Bahwa pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi lebih dari itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan;
7. Bahwa kebhinekaan masyarakat dan bangsa Indonesia mengharuskan suatu pemberian bantuan hukum yang tidak membeda-bedakan Agama, Kepercayaan, keturunan, sukubangsa, keyakinan politik maupun latar-belakang lainnya (prinsip imparsialitas), dan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan walaupun berseberangan dengan kepentingan diri-sendiri, kerabat ataupun teman sejawat.
VISI YLBHI
Dalam menjalankan kerja-kerja dan program-programnya, YLBHI menyandarkannya pada nilai-nilai dasar organisasi, visi dan misi lembaga yang disusun dan disepakati bersama oleh seluruh kantor-kantor LBH di Indonesia. NILAI-NILAI DASAR ORGANISASI
1. Bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, di satu pihak, harus terus diusahakan dalam suatu upaya berkesinambungan membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan;
2. Bahwa keadilan hukum adalah salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan (toleransi) budaya menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh saling melengkapi;
3. Bahwa karena keterkaitan secara struktural tersebut di atas, upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendala nya harus dilakukan berbarengan dan sejalan secara proporsional dan kontekstual dengan penegakan keadilan dan penghapusan kendala-kendala terkait dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya;
4. Bahwa memperjuangkan dan menghormati Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tugas dan kewajiban yang suci karena HAM adalah kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Pengasih sehingga tidak seorangpun dapat merampas hak-hak yang melekat pada manusia sejak lahir itu;
5. Bahwa mengamalkan perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang tercela adalah inti dari penegakan kebenaran dan hati-nurani masyarakat dalam suatu tata-hubungan pergaulan sosial yang adil, dan karena itu, penyuaraan dan penegakan kebenaran di hadapan kekuasaan yang menyelewng merupakan sikap dan perbuatan yang terpuji;
6. Bahwa pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi lebih dari itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan;
7. Bahwa kebhinekaan masyarakat dan bangsa Indonesia mengharuskan suatu pemberian bantuan hukum yang tidak membeda-bedakan Agama, Kepercayaan, keturunan, sukubangsa, keyakinan politik maupun latar-belakang lainnya (prinsip imparsialitas), dan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan walaupun berseberangan dengan kepentingan diri-sendiri, kerabat ataupun teman sejawat.
VISI YLBHI
YLBHI bersama-sama dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat:
1. Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system);
2. Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system);
3. Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights).
MISI YLBHI
Agar Visi tersebut di atas dapat terwujud, YLBHI akan melaksanakan seperangkat kegiatan misi berikut ini:
1. Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali;
2. Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif;
3. Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin;
4. Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
5. Memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat 10320 INDONESIA
Telepon: 62-21-392 98 40
Fax: 62-21-319 30 140
E-mail : info@ylbhi.or.id
Website : http://www.ylbhi.or.id
LBH Surabaya
Jl. Kidal Nomor 6, Surabaya 60131
Telp (031) 5022273, 5024826 Fax (031) 5024717
E mail : lbhsby@telkom.net
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat 10320 INDONESIA
Telepon: 62-21-392 98 40
Fax: 62-21-319 30 140
E-mail : info@ylbhi.or.id
Website : http://www.ylbhi.or.id
LBH Surabaya
Jl. Kidal Nomor 6, Surabaya 60131
Telp (031) 5022273, 5024826 Fax (031) 5024717
E mail : lbhsby@telkom.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar