LENSAINDONESIA.COM: Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM mendesak agar Komnas HAM sesegera mungkin mengambil keputusan terkait masa kepemimpinan. Ini harus dilakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kinerja Komnas HAM sebagai garda terdepan penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Demikian isi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM. Tertera sebagai penanggung jawab siaran pers itu, Haris Azhar, Poengky Indarti dan Zainal Abidin.
Demikian isi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM. Tertera sebagai penanggung jawab siaran pers itu, Haris Azhar, Poengky Indarti dan Zainal Abidin.
“Koalisi memandang bahwa kepemimpinan Komnas HAM tentang implementasi kolektif kolegial dan upaya reformasi birokrasi di Komnas HAM tidak tepat dengan mengubah masa kepemimpinan di Komnas HAM menjadi setahun sekali,” kata siaran pers itu.
Pandangan ini juga sesuai dengan kritik yang disampaikan oleh publik. Pemaksaan terhadap keputusan pergantian kepemimpinan setahun sekali akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM, mantan anggota Komnas HAM, para staff Komnas HAM, DPR RI dan juga komunitas HAM internasional.
Pandangan ini juga sesuai dengan kritik yang disampaikan oleh publik. Pemaksaan terhadap keputusan pergantian kepemimpinan setahun sekali akan menjadikan Komnas HAM terus berhadapan dengan publik, LSM, akademisi, pemerhati HAM, mantan anggota Komnas HAM, para staff Komnas HAM, DPR RI dan juga komunitas HAM internasional.
“Kalangan internasional, diantaranya The Asian NGO Network on National Human Rights Institutions (ANNI), jaringan 28 Organisasi dari 17 Negara Asia, juga mempertanyakan tentang perubahan masa kepemimpinan di Komnas HAM dan pemberlakukan Tata Tertib tersebut yang berlaku surut. ANNI merekomendasikan adanya dialog dan konsultasi dengan masyarakat untuk adanya proses pengambilan keputusan yang transparan,” sambung keterangan pers itu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tanggal 11 Februari 2013, Komisi III DPR mengadakan rapat kerja dengan Komnas HAM untuk membahas berbagai permasalahan hak asasi manusia dan secara khusus membahas tentang permasalahan di Komnas HAM terkait dengan perubahan masa kepemimpinan Komnas HAM menjadi setiap tahun yang diatur dalam Tata Tertib yang baru.
Dalam pertemuan tersebut, para anggota Komisi III DPR mengkritik keras perubahan masa kepemimpinan tersebut dan mendorong agar ditinjau ulang. Sebagian besar anggota Komisi III memandang perubahan masa kepemimpinan setahun sekali tidak masuk akal, dan terkesan hanya mengincar jabatan, kekuasaan dan fasilitas. Anggota Komisi III DPR juga mengkritik keras pemberlakukan Tata Tertib yang berlaku surut (retroaktif), yang menyebabkan kepemimpinan Komnas HAM sekarang demisioner.
Anggota Komisi III DPR mengusulkan agar Komnas HAM kembali ke Tata Tertib semula, dan juga ada yang mengusulkan agar masa kememimpinan Komnas HAM kembali menjadi 5 tahun. Komisi III DPR kemudian memberikan waktu selambatnya 1 bulan agar Komnas HAM menyelesaian masalah tersebut, dan jika tidak terselesaikan Komisi III DPR akan memfasilitasi penyelesaiannya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Komnas HAM, mendukung pandangan Komisi III DPR agar Komnas HAM mengembalikan ketentuan mengenai kepemimpinan Komnas HAM seperti semula yaitu 2,5 tahun, atau menetapkan masa kepemimpinan Komnas HAM selama 5 tahun. Sebagai konsekuensi dari pembatalan keputusan Tata Tertib yang baru tentang kepemimpinan di Komnas HAM, Koalisi juga mendesak agar Komnas HAM mengembalikan kepemimpinan Komnas HAM kepada Otto Nur Abdullah sebagai Ketua, serta Sandra Moniaga dan M. Nurkhoiron sebagai Wakil Ketua.
“Koalisi juga meminta DPR dan publik terus memonitor Komnas HAM agar setia berada di jalur yang benar,” demikian isi siaran pers tersebut. @ari
Komisi Hak Azasi Manusia
(KOMNASHAM)
Jalan Latuharhary No. 4B
JAKARTA
PUSAT, 10310, Telp. (021) 392 5230, Fax.
(021) 392 5227.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar