Tampilkan postingan dengan label depdagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label depdagri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Januari 2013

IIP bukan IPDN

IIP Kampus Cilandak, Jakarta, awalnya berlokasi di Malang yang berdiri atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 tanggal 7 Agustus 1967 berlaku surut tanggal 25 April 1967. Keppres itu mengesahkan peralihan status Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Malang menjadi IIP Malang. Pada tanggal 25 Mei 1967, Menteri Dalam Negeri, Amir Mahmud, membuka secara resmi berdirinya IIP Malang sebagai lembaga kedinasan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.


Didasarkan atas pemikiran untuk menciptakan wawasan nasional dan mendekatkan IIP Malang dengan pusat informasi Pemerintah Pusat, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan IIP Malang ke Jakarta. Pada tahun 1972 IIP Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto, namun baru pada tahun 1974 kegiatan pendidikan berlangsung secara penuh. Sebagai landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pendidikannya, diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1973 tanggal 5 Maret 1973 tentang Statuta IIP Jakarta.

Kemauan Orang Tua, Bukan Anak-anaknya

Sorot mata Wahyono, pensiunan PNS kampus IIP di jalan Ampera Raya Cilandak Jakarta Selatan, nampak nanar. Garis wajahnya menyiratkan kegundahan sekaligus kemarahan. Pasalnya, ia menerima surat dari IPDN perihal pengosongan rumah dinas yang dia tempati. Surat tertanggal 6 April 2010 itu, ditandatangani Drs H Srimoyo Tamtomo SH MH, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN. 


Surat yang sama juga diterima lima pensiunan IIP lainnya. Mereka adalah pensiunan dosen, Drs Andy Ramses Marpaung, serta empat janda pensiunan, yakni Ny Fauzi Ridwan (81 tahun), Ny Soeroso, Ny Mochtar, dan Ny Suyanto. Wahyono merasa pantas gundah dan marah, sebab pihak IPDN dinilainya tidak berhak melakukan pengosongan paksa terhadap rumah pensiunan di IIP. Sebaliknya, pensiunan mempunyai hak untuk menempati rumah dinas itu sampai ajal menjemput. Selain itu, pensiunan masih ada hak untuk meminta pengalihan golongan rumah, dari rumah golongan II menjadi rumah golongan III, sehingga pada akhirnya rumah tersebut bisa mereka beli dengan cara mencicil. “Seperti diatur di dalam PP 40 yang telah diubah menjadi PP 31 tahun 2005,” tutur Wahyono.