IIP Kampus Cilandak, Jakarta, awalnya berlokasi di Malang yang berdiri
atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 tanggal 7
Agustus 1967 berlaku surut tanggal 25 April 1967. Keppres itu
mengesahkan peralihan status Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN)
Malang menjadi IIP Malang. Pada tanggal 25 Mei 1967, Menteri Dalam
Negeri, Amir Mahmud, membuka secara resmi berdirinya IIP Malang sebagai
lembaga kedinasan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Didasarkan atas pemikiran untuk menciptakan wawasan nasional dan
mendekatkan IIP Malang dengan pusat informasi Pemerintah Pusat, maka
diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972
tentang Pemindahan Tempat Kedudukan IIP Malang ke Jakarta. Pada tahun
1972 IIP Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto, namun baru pada
tahun 1974 kegiatan pendidikan berlangsung secara penuh. Sebagai
landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pendidikannya, diterbitkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1973 tanggal 5 Maret 1973
tentang Statuta IIP Jakarta.