Tampilkan postingan dengan label pegawai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pegawai. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Februari 2013

Pemerintah Sediakan Rusunami untuk Dosen dan Pegawai Bergaji Di Bawah Rp 4,5 Juta


Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap dosen. Setelah memberi tunjangan penelitian Rp 500 miliar, kini pemerintah menyediakan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk dosen dan pegawai universitas. Syaratnya, gaji dosen atau pegawai universitas tersebut harus di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

Menteri Perumahan Rakyat RI M Yusuf Asya’ari mengatakan, pada tahun 2009 ini pemerintah menyediakan anggaran Rp 2,5 trilliun yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan akademis yang meningkat dari tahun ke tahun. Rencananya, pada tahun 2010 mendatang anggarannya bakal ditingkatkan menjadi Rp 3 trilliun. “Kami sudah berbicara pada rektor-rektor agar memanfaatkan peluang ini,” ujar M Yusuf Asya’ari saat meresmikan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (10/9).



Penyediaan Rusunami untuk dosen dan pegawai universitas tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pemerintah. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan di kalangan akademis, seperti rektor, dosen atau pengawai di universitas. “Pada dasarnya ini untuk siapa saja. Tapi, kami harap rektor mau memanfaatkan peluang ini,” katanya.

Kamis, 24 Januari 2013

IIP bukan IPDN

IIP Kampus Cilandak, Jakarta, awalnya berlokasi di Malang yang berdiri atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 tanggal 7 Agustus 1967 berlaku surut tanggal 25 April 1967. Keppres itu mengesahkan peralihan status Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Malang menjadi IIP Malang. Pada tanggal 25 Mei 1967, Menteri Dalam Negeri, Amir Mahmud, membuka secara resmi berdirinya IIP Malang sebagai lembaga kedinasan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.


Didasarkan atas pemikiran untuk menciptakan wawasan nasional dan mendekatkan IIP Malang dengan pusat informasi Pemerintah Pusat, maka diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan IIP Malang ke Jakarta. Pada tahun 1972 IIP Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto, namun baru pada tahun 1974 kegiatan pendidikan berlangsung secara penuh. Sebagai landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pendidikannya, diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1973 tanggal 5 Maret 1973 tentang Statuta IIP Jakarta.