Selasa, 29 Januari 2013

Perjuangan para pensiunan rumah dinas PT Angkasa Pura I



Senin, 19 November 2012
Sejumlah pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan gugatan terhadap direksi lantaran melayangkan surat berisi ancaman untuk segera melakukan pengosongan rumah dinas di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Padahal, menurut ketentuan para pensiunan itu diperbolehkan memiliki rumah dinas yang sudah ditinggali dengan cara membeli.

"Tahun 2005 ada kesepakatan dari direksi yang menyetujui pengalihan hak rumah dinas kepada pensiunan, tetapi harus tetap dengan persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan pengalihan hak kepemilikan rumah dinas," ujar kuasa hukum penggugat, Romy Leo Rinaldo, sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Senin (19/11).

Romy menjelaskan, para kliennya lantas mengajukan permohonan pengalihan hak itu ke direksi PT Angkasa Pura I dan permohonan tersebut juga telah berada di meja menteri BUMN. Proses itu berlangsung sejak 2006, namun belum mendapat jawaban hingga saat ini.

Tetapi, di tengah proses pengalihan yang belum final, Direksi PT Angkasa Pura I justru mengalihkan sebagian tanah kepada PT Duta Paramindo Sejahtera untuk didirikan apartemen D'green Pramuka Residences.

"Setelah itu, direksi justru meminta pensiunan untuk mengosongkan rumah dinas yang sudah lama ditempati," kata Romy. Selanjutnya, terang Romy, para penggugat menilai direksi telah memberikan perlakukan diskriminatif kepada mereka. "Kenapa mereka (direksi) bisa menjual ke swasta sementara ke pensiunan tidak bisa," tanya Romy. 

Sementara itu, salah satu penggugat, Azis Situmorang menyatakan, direksi PT Angkasa Pura I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan peraturan yang sudah dibuat.

"Kami tidak sembarangan menggugat. Kalau ada peraturan tapi tidak dijalankan, apa itu artinya? Mereka jelas sudah tidak menjalankan peraturan itu," terang dia.

Atas dasar itu, penggugat menuntut Direksi PT Angkasa Pura I dan menyertakan Menteri BUMN untuk memberikan hak yang sama agar para pensiunan dapat membeli rumah.

"Jika tidak, mereka minta ganti rugi sesuai dengan luas tanah dan bangunan, sedangkan untuk imaterial, mereka menggugat ganti rugi sebesar Rp 500 juta atas dasar ketidaknyamanan yang ditimbulkan PT Angkasa Pura I," kata Romy. 

Para penggugat ini terdiri dari 14 orang pensiunan PT Angkasa Pura I yang telah lama mendiami rumah dinas perusahaan itu. Mereka adalah Noerodi Sidik, Hartoyo Indria Asmara, Wulang Kupiyotomo,Putranto Hardan, Edmond RA Loesi, Mulia Hayati Deviantee, Yos Endang Rum Royeniwati, Munawarah, Kunto Prastowo, Pudji Hardjoko, Azis Situmorang, Surachman, dan Darmadji.

(mdk/did)






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar