Senin, 19 November
2012
Sejumlah pensiunan PT Angkasa Pura I mengajukan
gugatan terhadap direksi lantaran melayangkan surat berisi ancaman untuk segera
melakukan pengosongan rumah dinas di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Padahal, menurut ketentuan para pensiunan itu diperbolehkan memiliki rumah
dinas yang sudah ditinggali dengan cara membeli.
"Tahun
2005 ada kesepakatan dari direksi yang menyetujui pengalihan hak rumah dinas
kepada pensiunan, tetapi harus tetap dengan persetujuan Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), setelah sebelumnya mereka mengajukan permohonan pengalihan
hak kepemilikan rumah dinas," ujar kuasa hukum penggugat, Romy Leo
Rinaldo, sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada,
Jakarta, Senin (19/11).
Romy menjelaskan, para kliennya lantas mengajukan
permohonan pengalihan hak itu ke direksi PT Angkasa Pura I dan permohonan
tersebut juga telah berada di meja menteri BUMN. Proses itu berlangsung sejak
2006, namun belum mendapat jawaban hingga saat ini.
Tetapi, di tengah proses pengalihan yang belum final, Direksi PT Angkasa Pura I justru mengalihkan sebagian tanah kepada PT Duta Paramindo Sejahtera untuk didirikan apartemen D'green Pramuka Residences.
Tetapi, di tengah proses pengalihan yang belum final, Direksi PT Angkasa Pura I justru mengalihkan sebagian tanah kepada PT Duta Paramindo Sejahtera untuk didirikan apartemen D'green Pramuka Residences.
"Setelah itu, direksi justru meminta pensiunan
untuk mengosongkan rumah dinas yang sudah lama ditempati," kata Romy. Selanjutnya,
terang Romy, para penggugat menilai direksi telah memberikan perlakukan
diskriminatif kepada mereka. "Kenapa mereka (direksi) bisa menjual ke
swasta sementara ke pensiunan tidak bisa," tanya Romy.
Sementara itu, salah satu penggugat, Azis Situmorang
menyatakan, direksi PT Angkasa Pura I telah melakukan perbuatan melawan hukum
dengan tidak menjalankan peraturan yang sudah dibuat.
"Kami tidak sembarangan menggugat. Kalau ada
peraturan tapi tidak dijalankan, apa itu artinya? Mereka jelas sudah tidak
menjalankan peraturan itu," terang dia.
Atas dasar itu, penggugat menuntut Direksi PT Angkasa
Pura I dan menyertakan Menteri BUMN untuk memberikan hak yang sama agar para pensiunan
dapat membeli rumah.
"Jika tidak, mereka minta ganti rugi sesuai
dengan luas tanah dan bangunan, sedangkan untuk imaterial, mereka menggugat
ganti rugi sebesar Rp 500 juta atas dasar ketidaknyamanan yang ditimbulkan PT
Angkasa Pura I," kata Romy.
Para penggugat ini terdiri dari 14 orang pensiunan PT
Angkasa Pura I yang telah lama mendiami rumah dinas perusahaan itu. Mereka
adalah Noerodi Sidik, Hartoyo Indria Asmara, Wulang Kupiyotomo,Putranto Hardan,
Edmond RA Loesi, Mulia Hayati Deviantee, Yos Endang Rum Royeniwati, Munawarah,
Kunto Prastowo, Pudji Hardjoko, Azis Situmorang, Surachman, dan Darmadji.
(mdk/did)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar