TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi
Orang Hilang dan Tindak Kekerasan menyatakan Tentara Nasional Indonesia
tidak memiliki kewenangan mengusir dan melakukan
pengosongan rumah negara yang dihuni keluarga veteran atau purnawirawan tentara.
"Kegiatan itu bertentangan dengan UU TNI," ujar Koordinator Eksekutif
Kontras, Haris Azhar .