Masalah Utama dalam Penyelesaian sengketa perkara
Rumdis kostrad Tanah Kusir Jakarta Selatan adalah bagaimana menciptakan penyelesaian yang sedapat mungkin bisa memuaskan para pihak yang
berperkara dalam
hal ini antara institusi TNI AD dengan Penghuni Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan.
Penelitian ini
dilaksanakan dengan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui efektivitas mediasi terhadap penyelesaian sengketa di masyarakat dan juga dalam
perkara
perdata Rumdis Kostrad/TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan, maka mediasi dapat disajikan alternatif pilihan sengketa, khususnya prosedur
mediasi berdasarkan
PERMA No. 01 Tahun 2008.
Keluarga Alm.Letkol Eddy Suwandy bersitegang dengan petugas eksekusi
Kostrad saat pengosongan rumah warga Komplek Kostrad, Jakarta, Jumat
(29/5)
Penulisan
skripsi ini
menggunakan penelitian yuridisnormatif, yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan dan fenomena atau kejadian di
lapangan dengan
jenis penelitian yang bersifat deskriptif, metode ini
dimaksudkan untuk
memperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data seteliti mungkin tentang obyek yang diteliti dalam hal ini untuk
menggambarkan efektifitas
mediasi dalam penyelesaian suatu perkara/sengketa yang terjadi di masyarakat karena mediasi
memilliki beberapa
keunggulan, mediasi dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan murah , memfokuskan pada kepentingan para pihak, memberi
kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan cukup efektif
serta berpengaruh dalam proses penyelesaian sengketa dan menghasilkan suatu
kesepakatan yang tidak didapatkan di litigasi. Bahan penelitian terdiri dari
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, lokasi penelitian di Rumdis
Kostrad /TNI AD Tanah Kusir Jakarta Selatan dan dengan demikian dapat
disimpulkan dengan gambaran data deskriptif bahwa sarana mediasi memiliki
efektifitas terhadap penyelesaian sengketa Rumah Dinas Kostrad / TNI AD Tanah
Kusir Jakarta Selatan.
Warga membakar ban di depan pintu masuk Komplek Kostrad untuk memblokir
petugas eksekusi Kostrad yang hendak mengosongankan rumah warga Komplek
Kostrad, Jakarta, Jumat (29/5)
Berdasarkan hasil
pembahasan pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah
sebagai berikut::
1. Masalah yang dihadapi
oleh badan peradilan di Indonesia adalah lambannya proses penyelesaian perkara
dan besarnya selalu bertambah sehingga terjadi penumpukan putusan untuk itu
diperlukan allternatif penyelesaian perk.ara yang lebih efisien dan efektif
maka dengan payung hukum Perma No. 01 Tahun 2008 terdapat alternatif lain untuk
penyelesaian sengketa; dengan demikian menjadikan sarana mediasi sebagai salah
satu cara yang efektif menyelesaikan beberapa sengketa perdata dengan
perdamaian. Walaupun apabila dalam mediasi kesepakatan gagal dicapai, maka
mediasi juga sebenarnya sudah memberikan manfaat, yaitu proses mediasi yang
sebelumnya berlangsung telah mampu mengklarifikasi persoalan dan mempersempit
perselisihan yang terjadi pada masyarakat yang bersengketa/para pihak.
Petugas eksekusi Kostrad membersihkan puing yang dibakar warga saat pengosongan rumah warga Komplek Kostrad, Jakarta.
2. Berdasarkan keefektifan pada penyelesaian perkara melalui mediasi; maka mediasi dapat dijadikan salah satu alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa khususnya antara warga penghuni rumah dinas Kostrad TNI AD Tanah Kusir Jakarta selatan dengan Institusi TNI AD., dan diharapkan proses mediasi tersebut dapat menjadi cara penyelesaian perkara yang menghasilkn keputusan win-win solution dan dapat menguntungkan kedua belah pihak, tidak hanya pihak warga penghuni Rumdis Kostrad TNI AD tetapi juga pihak Institusi TNI khususnya TNI AD.
2. Berdasarkan keefektifan pada penyelesaian perkara melalui mediasi; maka mediasi dapat dijadikan salah satu alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa khususnya antara warga penghuni rumah dinas Kostrad TNI AD Tanah Kusir Jakarta selatan dengan Institusi TNI AD., dan diharapkan proses mediasi tersebut dapat menjadi cara penyelesaian perkara yang menghasilkn keputusan win-win solution dan dapat menguntungkan kedua belah pihak, tidak hanya pihak warga penghuni Rumdis Kostrad TNI AD tetapi juga pihak Institusi TNI khususnya TNI AD.
Redaksi : jika mediasi dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa Rumah Dinas atau yang sekarang dirubah menjadi Rumah Negara mengapa tidak digunakan. Karena banyak pemimpin atau pejabat sekarang lebih suka memilih jalan pintas yaitu dengan cara menggusur secara paksa. Hal ini dilakukan karena mereka memiliki power dalam garis komando sehingga mudah dilaksanakan dari pada mediasi memerlukan waktu panjang dan belum tentu ada titik temu atau win-win solution. Bagi yang berminat karya tulis ini secara penuh dapat dibaca atau diunduh melalui link ini : Penyelesaian Sengketa Rumah Dinas Dengan Mediasi.
Semoga bermanfaat dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil keputusan atau kebijakan di berbagai instansi baik Sipil maupun Militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar