Biasanya seorang pejabat yang berwenang menertibkan rumah dinas sangat serius mengevaluasi penghuni Rumah Negara yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ini dibenarkan apabila sumber beaya pengadaan rumah negara tersebut berasal dari uang negara (APBN) atau uang rakyat. Penertiban ini harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan hukumnya wajib. Timbul persoalan lain jika biaya pengadaan diperoleh dari PNS sendiri melalui KPR/BTN dengan angsuran saat itu tergantung dari masa usia pensiun PNS yang bersangkutan mulai dari 7-20 tahun.
Tipe rumah RSS/36 (rumah sangat-sangat sederhana) ? Tanah terletak di dalam kampus masing-masing diberikan luas tanah 10x15 m, tetapi yang diurug hanya seukuran rumah yaitu 6x6m. Tentu halaman sekeliling rumah untuk dapat dihuni dengan layak penghuni harus mengeluarkan biaya pengurugan yang tidak sedikit. Bahan batako, atap asbes, ubin plester, tanpa plafon, tanpa pagar, jembatan yang menghubungkan jalan dengan rumah hanya sebesar 30x100 cm. Sebenarnya saya kurang berminat Rumah Negara ini namun karena saya terpaksa belum memiliki rumah sendiri.
