Kasus ini merupakan sengketa perumahan menggunakan kekuatan hukum tetap
sehingga jika pelaksanaan eksekusi seharusnya bukan oleh Kodam V Brawijaya namun
Makamah Agung. Langkah Kodam V Brawijaya mengambil alih sejumlah aset
rumah dinas prajurit TNI di kawasan Jalan Taman Hayam Wuruk, Surabaya, dinilai
serampangan dan menggampangkan masalah. Pendekatan yang diambil sekadar untuk
mengeluarkan para penghuni lama dari rumah-rumah dinas tadi. Langkah penertiban
itu memicu banyak kontroversi sekaligus penolakan dari para purnawirawan
beserta anggota keluarga mereka. Mereka berkeyakinan dilatari hal lain. Sebab,
penertiban itu tak hanya terjadi di Kodam V Brawijaya, namun juga terjadi di
sejumlah Kodam lainnya.