Tampilkan postingan dengan label aset. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aset. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Desember 2013

Penolakan Kasasi MA terhadap Penghuni Rumah Dinas TNI Kodam V Brawijaya.


Kasus ini merupakan sengketa perumahan menggunakan kekuatan hukum tetap sehingga jika pelaksanaan eksekusi seharusnya bukan oleh Kodam V Brawijaya namun Makamah Agung. Langkah Kodam V Brawijaya mengambil alih sejumlah aset rumah dinas prajurit TNI di kawasan Jalan Taman Hayam Wuruk, Surabaya, dinilai serampangan dan menggampangkan masalah. Pendekatan yang diambil sekadar untuk mengeluarkan para penghuni lama dari rumah-rumah dinas tadi. Langkah penertiban itu memicu banyak kontroversi sekaligus penolakan dari para purnawirawan beserta anggota keluarga mereka. Mereka berkeyakinan dilatari hal lain. Sebab, penertiban itu tak hanya terjadi di Kodam V Brawijaya, namun juga terjadi di sejumlah Kodam lainnya.